Pengawasan Pertanahan Lemah Surat Berjalan Mencari Cari Bidang Tanah Diduga Mendapat Lampu Hijau
Laporan : Wartawan Mimbarnegeri.com
Dumai - mimbarnegeri.com, Permasalahan Pertanahan yang tak kunjung selesai diduga pemicunya adalah ulah mafia surat tanah dengan menggunakan Sporadik (Surat Pernyataan Menguasai Tanah) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas bidang tanah di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai.
Kemudahan mendapatkan Sporadik dan SKGR bisa jadi mendapat “lampu hijau” karena dengan gampang mendapatkan legalitas atas bidang tanah, yang bukan pemilik yang sebenarnya. Oleh sebab itu perlu adanya pengawasan yang ketat terkait penerbitan Sporadik dan SKGR.
Pertanyaannya apakah ada regulasi terhadap Lurah dan Camat untuk menerbitkan Sporadik atau SKGR jawabnya allahhualambisawab, meski sudah ada belasan Notaris Pejabat Pembuat Akta berkantor di Kota Dumai sekitarnya, Justru para mafia mengambil “jalan pintas” melalui Lurah dan Camat karena bisa diajak komfromi. Ujung-ujungnya terjadi sengketa.
Dengan melaporkan pemilik sah ke Polisi dan menggugat ke PN Dumai seperti yang terjadi terhadap Ocu Nurdin pewaris almarhum Teleng. Sebenarnya cara-cara kriminogen seperti ini sudah dianggap "basi" akan tetapi masih terus digunakan para mafia tanah di Kota Dumai sehingga sangat mudah mendeteksi bentuk permainan mereka.
Belakangan ini muncul sengketa atas bidang tanah di Kelurahan Lubuk Gaung. Lurah melalui kebijakannya menerbitkan Sporadik sementara Camat dengan kewenagannya pula menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas bidang tanah di RT-015 Kelurahan Lubuk Gaung.
Sebagaimana lazimnya dalam tertib administrasi pertanahan bahwa para saksi sempadan tanah yang turut menanda tangani Sporaik atau SKGR serta pihak penerima ganti rugi dan pemberi ganti rugi, pada saat akan dilakukan penanda tanganan di kantor Camat, atas bidang tanah yang akan dibebaskan para pihak dihadirkan hal tersebut mengantisipasi terjadinya permasalahan pertanahan.
Dikutip dari pemberitaan mimbarnegeri.com belakangan ini muncul “Surat Tanah Berjalan Mencari-cari Tanah” kemudian muncul pula “Surat Tanah ditanda tangani orang yang sudah meninggal” diatas Segel tahun 1990 produk Kepala Desa Lubuk Gaung sebelum pemekaran wilayah, Padahal yang menanda tangani surat segel 1990 tersebut sudah meninggal empat tahun sebelumnya pada tahun 1986. Fenomena ini diduga kuat adanya peranan mafia surat tanah di kota Dumai. Dalam surat yang ditanda tangani orang yang sudah meninggal disebutkan sebagai pemilik lahan.
Terkait dugaan Surat Berjalan mencari-cari tanah ada 11 buku Sporadik dan SKGR baru-baru ini dikirim sumber mimbarnegeri.com ke redaksi di Pekanbaru untuk konsumsi public, bahwa Sporadik dan pernyataan tersebut ada 3 buku diantaranya diduga bermasalah Sporadik dan Surat Pernyataan tidak bersengketa tercatat atas nama M. A. Ismail. warga Lubuk Gaung diketahui Lurah Lubuk Gaung.
Sporadik Nomor : 068/SPDR-LG/2016 tanggal 20 Oktober 2016 Lokasi Jl. Leban Putih Kelurahan Lubuk Gaung yang berikutnya Surat Pernyataan Asal Tanah tanggal 29 Oktober 2016 juga tercatat atas nama M. Ali Ismail kemudian Surat Pernyataan Tidak Bersengketa juga tercatat atas nama M. Ali Ismail dibuat tanggal 14 Desember 2016 Lokasi lahan Jl. Leban Putih berdasarkan Sporadik dan pernyataan tersebut dalam catatan mimbarnegeri.com telah dialihkan kepada pihak lain melalui ganti rugi berdasarkan Register Camat Sungai Sembilan No. 1327/SKGR-SS/2016 tanggal 28 Desember 2016 atas nama Jubaini sebagai pemberi ganti rugi, penerima ganti rugi dalam catatan M. Ali Ismail warga Lubuk Gaung kemudian Register Camat Sungai Sembilan No : 1328/SKGR-SS/2016 tanggal 28 Desember 2016 atas nama Suherman selaku pemberi ganti rugi, dalam catatan bahwa penerima ganti rugi M. Ali Ismail.
Register Camat No.1329/SKGR-SS/2016 tanggal 28 Desember 2016 atas nama Sutikno warga Lubuk Gaung selaku pemberi ganti rugi, dalam catatan bahwa penerima ganti rugi atas nama M. Ali Ismail kemudian Register Camat Sungai Sembilan No.1330/SKGR-SS/2016 tanggal 28 Desember 2016 atas nama Aminin sebagai pemberi ganti rugi, tercatat bahwa penerima ganti rugi M. Ali Ismail. Yang menjadi pertanyaan ada 4 buku SKGR yang diterbitkan Camat sementara dasar penerbitan SKGR tersebut Sporadik 1 buku dan Surat Pernyataan Menguasai Tanah 1 buku dan Pernyataan Tidak Sengketa ada 1 buku.
Keterangan yang dirangkum mimbarnegeri.com bahwa Sporadik dan SKGR yang diterbitkan berdasarkan Register Camat Sungai Sembilan No.1327-1328-1329-1330 tersebut diduga berada dilokasi lahan garapan kelompok almarhum Teleng berdasarkan surat blok No.01/L.B.G./1984 diterbitkan RK dan RT Desa Lubuk Gaung yang saat ini pengurusan permasalahan bidang Tanah/lahan almarhum Teleng telah dikuasakan kepada BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau demikian kerabat Ocu Nurdin membagikan Informasi ini kepada mimbarnegeri.com Jumat 26 Mei 2023.
Netizen yang mengikuti pemberitaan masalah Pertanahan di Kecamatan Sungai Sembilan menyebutkan bahwa untuk mencegah maraknya sengketa tanah di Kota Dumai perlu adanya pengawasan terhadap Lurah dan Camat atas penerbitan akta tanah berupa Sporadik dan SKGR. Gencarnya pemberitaan dimedsos merupakan pintu masuk bagi Inspektorat Pemko Dumai dan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum oknum yang diduga mafia surat tanah. (ipl)




Tulis Komentar