Dugaan Mafia Surat Tanah, Ocu Nurdin Minta Bantuan Hukum ke BPPH Pemuda Pancasila Riau.

Foto : Ocu Nurdin Teleng, berdiri disamping papan Plang Tanah miliknya.

Dumai - mimbarnegeri.com, Dampak gagalnya Demo Aliansi Masyarakat Lawan Mafia Tanah (Amarah Rakyat) Kota Dumai 4 Mei 2023 soal bidang tanah ahli waris alm. Teleng di RT-015 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai “berbuntut panjang”. Soalnya Ocu Nurdin salah satu pewaris alm. Teleng yang di Polisikan dan digugat secara Perdata. Meski sedemikian peliknya permasalahan yang dihadapi Ocu Nurdin dan Keluarga namun Ocu Nurdin “tak patah arang” masih ada Jalan mencari keadilan ujar Ocu Nurdin pada mimbarnegeri.com baru baru ini.

Ocu Nurdin dalam upaya memperjuangkan haknya atas bidang tanah miliknya itu memberikan kuasa kepada Tim Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Provinsi Riau baik secara Pidana maupun Perdata. Berdasarkan pemberitaan yang dilansir rangkumanperistiwa.com baru-baru ini bahwa Tim BPPH Pemuda Pancasila telah memasang plang papan nama dilokasi lahan alm. Teleng.

Setelah ditelusuri kabarnya Ocu Nurdin kecewa terhadap Lurah Lubuk Gaung dan Camat Sungai Sembilan yang telah menerbitkan Sporadic dan SKGR diduga berlokasi diatas bidang tanah kelompok alm. Teleng orang tua kandung Ocu Nurdin. Terkait SKGR Register Camat Sungai Sembilan No.736/SKGR-SS/2011  atas nama Dwi Eka Farina dan SKGR Reg No.1327/SKGR-SS/2016 atas nama Jubaini selaku pemberi ganti rugi terhadap Halim dan M. Ali Ismail alias Ali Gonjeng.

Dampak dari penerbitan SKGR tersebut Ocu Nurdin dilaporkan ke Polres Dumai oleh Djunaidi Zhang bahkan digugat ke Pengadilan Negeri Dumai oleh Chandra sementara Ocu Nurdin tidak pernah mengalihkan, menghibahkan dan sama sekali tidak mengenal yang bernama Chandra selaku Penggugat maupun Dwi Eka Farina (anak Djunaidi Zhang alias Ayu Zunaidi) Yang melaporkan Ocu Nurdin.

Menurut Ocu Nurdin dengan diserahkannya kuasa kepada BPPH Pemuda Pancasila untuk memperjuangkan haknya atas bidang tanah yang diduga dirampas oleh oknum yang diduga mafia. Ocu Nurdin dan Keluarga selaku pewaris dari alm. Teleng berharap kepada BPPH Pemuda Pancasila dapat menyelesaikan permasalahan lahan peninggalan alm. Teleng secara hukum ujarnya.

Dalam memperjuangkan tanah Ocu Nurdin BPPH Pemuda Pancasila tampaknya tak main main. Soalnya dari keterangan yang berhasil dirangkum mimbarnegeri.com bahwa BPPH Pemuda Pancasila telah pula melayangkan Somasi ke PT. Agro Murni yang berkantor di Kauala Lumpur Malaysia somasi tersebut diamini Amir Hamzah anak kemanakan Ocu Nurdin Rabu (24/05/2023).

Somasi yang disampaikan BPPH ke PT. Agro Murni tersebut dikabarkan berkaitan tentang Pembangunan Jalan oleh PT. Agro Murni sebab badan jalan yang dibangun tersebut diinformasikan diatas bidang tanah milik Ocu Nurdin diperkirakan lebar 15 meter X panjang 350 meter tanpa dibayar “sepeserpun” oleh PT. Agro Murni kepada Ocu Nurdin.

Gebrakan yang dilakukan BPPH soal memperjuangkan bidang Tanah/lahan Ocu Nurdin belum lama ini BPPH menyambangi  Lurah Lubuk Gaung. Kedatangan Penasehat Hukum (PH) Ocu Nurdin tampak dalam rekaman video Lurah Lubuk Gaung Syafriant kelabakan menjawab pertanyaan Tim  BPPH soal badan Jalan yang dibangun PT. Agro Murni bahwa dalam gambar kasar  Jalan disebut Jl. Leban Putih padahal badan Jalan yang dibangun oleh PT Agro Murni tersebut adalah Jalan baru, belum ada nama Jalan.

Pantauan dilapangan bahwa sepanjang ruas jalan menuju PT. Agro Murni boleh dibilang tidak ada rumah penduduk badan jalan yang dibangun itu untuk kepentingan PT. Agro Murni dan PT. Sumber Tani Agung (STA) yang saat ini sedang melakukan pematangan tanah diarealnya tersebut.

Dalam rekaman video yang dikirimkan ke redaksi mimbarnegeri.com bahwa Juru ukur Kelurahan Lubuk Gaung Riduan ketika ditanya soal badan Jalan yang dibangun PT. Agro Murni. Riduan tampak gugup dan gagap menjawap beberapa pertanyaan Tim BPPH.

Riduan terkesan “buang badan” bisa jadi karena ketidak tahuan Riduan tentang permasalahan pembangunan Jalan menuju PT. Agro Murni karena membuat gambar Jalan bukan kewenangan kelurahan, melainkan kewenangan Dinas PU-PR gambar ruas jalan berdasarkan titik koordinat geografis yang dibuat Dinas PU-PR Kota Dumai. Gambar jalan bukan asal-asalan main buat gambar tanpa adanya pertanggungjawaban dari instansi yang berwewenang, gambar kasar tersebut bisa jadi batal demi hukum.

Keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa badan Jalan yang dibangun PT. Agro Murni diatas tanah kepemilikan tiga orang. Badan Jalan yang dibangun menuju PT. Agro Murni berukuran diperkirakan 15 meter X 1000 meter sebagai pemilik atas bidang tanah yang dijadikan Jalan menuju PT Agro Murni dan STA itu salah satu diantaranya Ocu Nurdin sementara yang lainnya telah menghibahkan tanahnya dengan menerima pembayaran berupa sagu hati.

Badan jalan yang dibangun tersebut awalnya diinformasikan merupakan “Jalan tikus” yang dilalui warga tempatan untuk berladang, ruas jalan yang dibangun PT. Agro Murni ada puluhan pohon sawit milik M. Fathan ditumbang “rata dengan tanah” diperkirakan sekitar 70 han pohon sawit yang ditumbang dengan menggunakan alat berat  boldezer (Tim).

TERKAIT