BPPH PP Provinsi Riau Pasang Plank Tanah Milik Nurdin Teleng

Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Riau memasang plang penguasaan fisik tanah milik Ahli waris Nurdin


Dumai - mimbarnegeri.com, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Riau memasang plang penguasaan fisik tanah milik Ahli waris Nurdin yang sebelumnya diserobot oleh pihak perusahaan PT Agro Murni untuk jalur akses menuju Pelabuhannya.

Dalam Penyampaian dari ketua tim BPPH PP Provinsi Riau Taufik SH kepada awak media mengatakan, "Giat pada hari ini, Senin 22 Mai 2023 dari BPPH Provinsi Riau mendatangi Polres Dumai menyerahkan surat kuasa dari BPPH Pemuda Pancasila dan turun kelapangan sekalian pemasangan plang  penguasaan fisik bahwasanya tanah klien kami ahli waris Nurdin jelas legalitasnya secara hukum," ungkap Taufik SH.

Walaupun proses hukumnya masih berjalan di pengadilan walaupun kita sudah ada laporan kepolisian tim BPPH Provinsi Riau kami tidak pernah gentar dalam memberikan pembelaan hukum kepada ahli waris yang mana ahli waris adalah termasuk kader Pemuda Pancasila Kota Dumai," ujarnya.

Ia juga menegaskan, "Untuk itu kami tim BPPH akan bekerja secara profesional dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan," tegas Taufik SH.
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau, berikan somasi ke PT Argo Murni (AM) terkait tuntutan area tanah masyarakat yang diserobot oleh pihak perusahaan untuk jalur aksesnya.

Kedatangan BPPH MPW PP Provinsi Riau ini merupakan permintaan dari pihak ahli waris yang bernama Nurdin yang mana meminta bantuan hukum langsung ke pihak BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau.
Berdasarkan permintaan klien tersebut, pihak BPPH MPW PP Provinsi Riau memberikan somasi kepada pihak perusahaan. Pada hari jumat,19,Mai 2023,
Taufik SH selaku Ketua tim BPPH MPW PP Provinsi Riau mengatakan dalam isi somasi tersebut ada beberapa poin, yaitu poin (1) bahwa kami merupakan Ahli Waris dari almarhum Teleng, pemilik tanah berukuran 500 depa x 300 depa, dahulu berada di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Bukit Kapur sekarang berada di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan sebagaimana Surat Tebas Tebang Nomor : 01/L.B.G/1984 atas nama Teleng yang sebagian telah dijual kepada pihak lain.

Masih penyampaian ketua tim BPPH MPW PP provinsi Riau Kemudian poin ke (2), bahwa menurut keterangan klien kami, Bahwasanya sisa tanah milik klien kami sebagaimana disebutkan pada poin (1) diatas saat ini diketahui telah dijual oleh pihak ketiga, yang bernama Junaidi Zhang alias Ayu kepada pihak perusahaan (PT Agro Murni), kami sampaikan bahwa saat ini antara klien kami dengan pihak Junaidi Zhang alias Ayu ini sedang bersengketa baik secara Perdata maupun Pidana berkaitan dengan Tanah dimaksud diatas.

Taufik SH juga mengatakan, "Bahwa pihaknya selaku penerima kuasa hukum dari klien kami tersebut akan menyelesaikan masalah tanah tersebut sampai tuntas dan juga akan membuat surat audiensi kepada pihak terkait baik itu Camat, Lurah dan Dinas terkait agar masalah ini dapat di  selesaikan dan mendapat hak Ahli Waris saudara Nurdin  ujarnya Taufik.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau juga menyampaikan akan mencoba melakukan penyelesaian masalah dengan cara musyawarah.
"Untuk itu kami masih membuka ruang untuk bermusyawarah mencari solusi penyelesaian dengan kekeluargaan, karena hukum yang tertinggi itu adalah musyawarah dan mufakat sebelum lahirnya hukum positif di negara republik indonesia ini," ujar Taufik, SH. MH ke awak media.

Ahli waris dan BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau meminta pemerintah dan pihak terkait  agar dapat bekerjasama untuk menyelesaikan  persoalan ini untuk dapat kembali kepada yang berhak yaitu Ahli Waris alm Teleng Bapak NURDIN.*

sumber : rilis BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau

TERKAIT