Pesisir Pantai Selat Rupat Lumbung Emas, Genderang Perang Aliansi Lawan Mafia Tanah Kandas, Siapa Dalang Mafia Tanah
Laporan : Tim Infestigasi Mimbarnegeri.com.
Dumai - Mimbarnegeri.com, Pesisir Pantai laut Selat Rupat Kelurahan Lubuk Gaung dan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai oleh Pemerintah Kota Dumai dijadikan Kawasan Industry, dengan tujuan mengundang minat Investor.
Pesissir pantai Selat Rupat tersebut menjanjikan mensejahterakan masyarakat karena Letaknya yang sangat strategis. Jarak dengan Selat Malaka hanya beberapa mil. “jika ditempuh dengan menggunakan speed boat dipekirakan 15 menit” Selain itu Pantai Selat Rupat didukung dengan kedalaman lautnya maka tak pula heran Selat Rupat merupakan primadona dan “Lumbung Emas” bagi kota Dumai.
Banyak kalangan dari berbagai elemen masyarakat berharap dengan masuknya Investor dan berdirinya industry dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang belakangan ini Pembangunan industry di kawasan Lubuk Gaung meningkat signifikan. Masuknya Investor yang berinvestasi dikawasan tersebut tentu punya tujuan untuk membangun, maka diperlukan lokasi lahan. Namun dibalik masuknya Investor muncul yang namanya Cukong berduit “berkolaborasi” dengan mafia tanah memanfaatkan peluang masuknya Investor tersebut.
Surat Tanah Yang Dikeluarkan Tahun 1990 Ditanda Tangani Orang Yang Sudah Meninggal Dunia.
Cukong dan mafia tanah untuk mendapatkan bidang tanah dikawasan industry tersebut segala macam carapun dibuat untuk memuluskan menguasai tanah, meskipun bukan haknya. Bagi mafia tanah untuk menguasai bidang tanah bukan hal yang sulit, karena dimodali para cukong, “pat gulipat urusan surat menyurat tanah dihalalkan”, fenomena ini terbiarkan, sehingga mafia tanah di Lubuk Gaung dan Tanjung Penyembal dan sekitarnya menjadi jadi, bisa jadi karena telah memperoleh keuntungan besar dari hasil penjualan atas bidang tanah yang diperoleh secara haram demikian sumber membagikan informasi pada awak media ini.
Para mafia tanah, sumber melanjutkan untuk menguasai bidang tanah yang bukan haknya, “ disulap “ bisa menjadi hak cukong tanah belakangan ini diramaikan dengan munculnya surat keterangan tanah diduga “siluman, alias surat keterangan tanah berjalan mencari tanah” tak sampai disitu, surat tanah ditanda tangani orang yang sudah meninggal pun muncul, meresahkan dan menghantui warga pemilik tanah, takut akan kehilangan haknya atas bidang tanah miliknya, sebab surat tanah tumpang tindih bermunculan diduga dampak dari perbuatan malpraktek.
Bahwa indikasi malpraktek penerbitan surat menyurat atas bidang tanah yakni Surat Keterangan Tanah bisa jadi dilakoni mafia tanah, berkolaborasi dengan mantan Kepala Desa, (Kades) dengan cara-cara kotor menerbitkan surat keterangan tanah diduga “berlaku surut”. Dampak dari ulah mantan Kades tersebut. Lurah Lubuk Gauang dan Lurah Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Dumai terindikasi mewarisi ulah mantan kades tersebut, dengan menggunakan Surat Keterangan Tanah produk mantas Kades sebagai dasar, melakukan penerbitan surat tanah maka tak pula berlebihan terjadi tumpang tindih surat tanah atas satu bidang tanah yang sama lokasinya demikian sumber melanjutkan informasi ke redaksi mimbarnegeri.com Rabu (17/05/2023).
Berbagai keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa akhir-akhir ini harga tanah di kawasan industry Lubuk Gaung dan Tanjung Penyembal meningkat tajam mencapai Rp.1.200.000,- permeter persegi, mahalnya harga bidang tanah, mafia tanah dan cukong diduga ikut merekayasa surat tanah lalu melakukan pencaplokan terhadap bidang tanah warga. Kemudian melaporkan warga pemilik tanah dengan tuduhan perusakan dan dugaan penggunaan surat palsu, seperti yang dialamatkan pelapor Djunaidi Zhang kepada Ocu Nurdin Bin Teleng yang saat ini permasalahan laporan tersebut sedang berproses di Polres Dumai tak sampai disitu Ocu Nurdin pun digugat perdata ke PN Dumai oleh Chandra yang mengaku memiliki dua bidang tanah tanah diatas bidang tanah kelompok alm. Teleng orang tua kandung Ocu Nurdin.
Penyebab terjadinya tumpang tindih surat tanah, muncul sengketa tanah antara warga pemilik bidang tanah dengan cukong tanah yang hingga hari ini tak terselesaikan penyebabnya diduga kuat gara-gara mantan Kades Lubuk Gaung dan Basilam Baru menerbitkan surat berlaku surut, dilakoni disinyalir setelah berhenti dari Kepala Desa karena sejak tahun 2000 berdasarkan Perda Kota Dumai Desa menjadi Kelurahan.
Terkait laporan atas diri Ocu Nurdin Bin Teleng ke Polres Dumai dan gugatan Perdata Chandra ke PN Dumai membuat gerah para pencari keadilan, lalu beberapa tokoh masyarakat membentuk yang namanya Aliansi Masyarakat Lawan Mafia Tanah disingkat dengan nama Amarah Rakyat lalu mengajukan pemberitahuan ke Polres Dumai dengan tembusan diperkirakan belasan Instansi termasuk kepada Peresiden RI Joko Widodo bahwa akan ada demo tanggal 4 Mei 2023 terkait mafia tanah di Kota Dumai.
Namun rencana “genderang perang” lawan mafia tanah gagal, alias kandas setelah adanya surat Kapolres Dumai untuk audiensi tanggal 3 Mei 2023 dengan mengundang Ocu Nurdin dan keluarga. Gagalnya aksi demo tersebut berujung memunculkan spekulasi warga netizen sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa..?, gagalnya aksi demo tersebut bisa jadi bahwa ada rasa kekhawatiran penegak hukum berdampak tidak kondusifnya kota Dumai (Tim).




Tulis Komentar