Demo Soal Mafia Tanah Sei. Sembilan Netizen Kecewa Berat, Ketua LPPHI Angkat Bicara

Keterangan Gambar : Para peserta audensi sedang berdiskusi membahas masalah tanah di Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sei.Sembilan Kota Dumai

Dumai - Mimbarnegeri.com. Seyogianya demo soal mafia tanah yang telah meresahkan warga Lubuk Gaung  Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai direncanakan digelar Kamis 4 Mei 2023 oleh Aliansi Masyarakat Lawan Mafia Tanah (Amarah Rakyat) Kota Dumai dengan mengerahkan massa yang diperkirakan ratusan orang, Namun dibatalkan, kabarnya rencana aksi demo tersebut dilakukan disejumlah titik diantaranya Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Mapolres Dumai, BPN Kota Dumai, DPRD Kota Dumai dan Kantor Wali Kota Dumai.

Warga netizen yang mendapat informasi akan ada demo tersebut ingin menyaksikan langsung, sejumlah warga pun turun kelokasi ternyata tidak ada. ujar warga membagikan informasi ke awak media ini. Kamis 4 Mei 2023.

Sebab warga netizen yang ingin menyaksikan demo dimaksud “geram” alias jengkel dengan tingkah laku mafia tanah yang menghalalkan segala cara, hingga hari ini belum tersentuh hukum, padahal beberapa medsos yang kerap menayangkan berita terkait aksi mafia tanah di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai mestinya sudah bisa dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum Polri namun belum juga ada gebrakan sehingga menimbulkan tanda tanya dikalangan netizen.

Harianto Ketua LPPHI Riau Pemerhati Lingkungan hidup Riau ketika ditemui awak media ini  terkait gagalnya demo Kamis 4 Mei 2023 mengatakan “kami jauh jauh dari Pekanbaru datang ke Dumai hanya ingin menyaksikan aksi demo terhadap mafia tanah, sebab aksi demo terhadap mafia tanah sudah lama dinanti nantikan warga netizen, e e tau-taunya, kami kecele alias kecewa”, ujar Herianto seraya mengatakan jangan sampai seperti yang dilakukan warga Sakai Duri mendatangi Istana Peresiden RI. Yang persoalannya juga mafia tanah di Kabupaten Bengkalis.  

Padahal lanjut Harianto demo yang digelar Amarah Rakyat tersebut sebagai bentuk implementasi dari instruksi Presiden RI Joko Widodo bahwa dalam setiap kesempatan Peresiden RI Joko Widodo kepada wartawan mengatakan “Polri untuk tidak ragu-ragu memberantas mafia tanah beserta deking-dekingnya, karena mafia tanah telah meresahkan masyarakat” kemudian secara khusus juga Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo menginstruksikan Jajarannya untuk melakukan pemberantasan mafia tanah, beserta pembekingnya.

Hal serupa juga disampaikan Jaksa Agung RI DR. Burhanuddin, SH.MH, kemudian Menteri ATR/BPN mantan Panglima TNI juga menyampaikan hal serupa Berantas mafia tanah termasuk jika ada pegawai BPN yang terlibat, begitu gencar dipublikasikan di media, soal mafia tanah tapi di Riau “adem ayem”.

Sementara itu dalam upaya pemberantasan mafia tanah Oleh Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri ATR/BPN Pusat dibentuklah yang namanya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah namun sampai hari ini Satgas Mafia Tanah Polda Riau belum juga ada gebrakan ujar Harianto pada Jumat 5 Mei 2023.

Sejumlah keterangan yang berhasil dihimpun media ini, menyebutkan bahwa mafia tanah kota Dumai dikabarkan telah berhasil menjebloskan warga kepenjara modusnya terkait dugaan penyerobotan dan penggunaan Surat Palsu/hasil uji forensic Polda Riau Non identik. Sementara dokumen surat tanah milik Pelapor kala itu disinyalir tidak diteliti secara cermat oleh Reserse Polres Dumai padahal SKGR Pelapor banyak kejanggalan. Jangan-jangan karena pernah terjadi bahwa pelapor berhasil mengkriminalisasi warga  dengan “menempelkan” Pasal 263 KUHP. Sehingga pelapor Djunaidi Zhang ikutan “latah” membuat Laporan ke Polres Dumai.

Kali ini yang mendapat giliran bakal dikriminalisasi Ocu Nurdin warga Lubuk Gaung pemilik tanah sebagai ahli waris Teleng almarhum, disinyalir bahwa Djunaidi Zhang alias Ayu Djunaidi melaporkan Ocu Nurdin ke Polres Dumai terkait pengrusakan dan dugaan penggunaan surat palsu, Laporan Djunaidi Zhang  masih berproses di Polres Dumai, akankah berlanjut allahu'alam, sebab bisa terganjal jika mengacu Surat Edaran Kejaksaan Agung RI No : B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 Perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objeknya Berupa Tanah.

Laporan Djunaidi Zhang terhadap Ocu Nurdin bin Teleng terkait pengrusakan dan dugaan penggunaan surat palsu bisa jadi berbalik terhadap pelapor “senjata makan tuan” persoalannya apakah Polres Dumai  berkenan melakukan penyelidikan terhadap keabsahan surat – surat tanah milik Pelapor pembuktinnya tentu kelapangan terhadap objek perkara dan surat tanah pelapor harus diuji di Pengadilan Negeri Dumai.

Informasi yang berkembang ditengah-tengah warga netizen bahwa  pembatalan demo tersebut setelah dilakukan audiensi di Mapolres Dumai Rabu 3 Mei 2023 hadir acara audiensi tersebut Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Kasat Reskrim Polres Dumai, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas SH, Sekretaris Camat Sungai Sembilan Muhtadi, Lurah Lubuk Gaung dan pemilik tanah Ocu Nurdin serta penggagas aksi demo demikian informasi ini dibagikan oleh salah seorang peserta audiensi.

Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas SH  diinformasikan mengingatkan Camat Sungai Sembilan dan Lurah Lubuk Gaung dalam menangani laporan masyarakat agar tidak “berat sebelah”. Abu Nawas berharap agar Camat dan Lurah transparan kepada masyarakat untuk mendapatkan data-data surat-menyurat terkait transaksi ganti rugi atas bidang tanah yang diterbitkan Lurah dan Camat “Camat dan Lurah jangan berat sebelah” atas tanah milik Ocu Nurdin. Surat menyurat Pelapor juga harus di diteliti dan diprosses, begitu juga letak tanah jangan hanya terlapor saja yang diproses, disampaikan Abu Nawas dihadapan kapolres Dumai dan Kasat Reserse Polres Dumai. (Tim).

TERKAIT