Alat Berat Pematangan Areal PT. STA Gunakan BBM Solar Bersubsidi Tanah Timbun Yang Digunakan Tidak Mengantongi Galian C.
Dumai - mimbarnegeri.com, Setidaknya ada 2 (dua) ketentuan yang diduga diabaikan pihak pemegang kontrak pematangan tanah dalam areal PT. Sumber Tani Agung (STA) Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai, pertama soal pengoperasian “alat berat” jenis bulldozer dan excavator menggunakan BBM solar bersubsidi, dibeli dengan menggunakan jeriken besar berisi 35 liter, di sinyalir dibeli dari salah satu SPBPU.
Bahwa pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan jeriken besar “bisa dipastikan beresiko berurusan dengan hukum pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi, berdasarkan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi” ujar sumber membagikan informasi ini pada mimbarnegeri.com Senin (10/04/2023) di Pekanbaru sumber juga memohon agar tidak mempulikasikan dan merhasiakan jati dirinya.
Kemudian yang ke dua penggunaan tanah timbun dari lokasi yang tidak punya izin galian C. diatur dalam Undang Undang No.3 Tahun 2020 dugaan dua pelanggaran tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain itu kerugian Negara dari penggunaan BBM solar bersubsidi oleh Perusahaan.
Perusahaan kontraktor pemilik alat berat melakukan kegiatan pematangan tanah di areal PT. STA semestinya menggunakan bahan bakar untuk keperluan alat berat menggunakan BBM solar non subsidi, selain itu tanah timbun yang digunakan juga berasal dari lokasi yang mestinya berizin.
Pemasok BBM solar bersubsidi sangat licik, solar tersebut dibeli dengan menggunakan jeriken berukuran besar berisi 35 liter, untuk mengelabui petugas agar tidak diketahui kelicikan pemasok BBM solar bersubsidi tersebut bahwa angkutan yang digunakan jenis pic-up dan mini bus, mobil pic-up bak ditutup menggunakan terpal, sementara mini bus digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.
Dua pelanggaran yang diduga dilakukan kontraktor pematangan tanah di areal PT. STA meski mencuat dimedia, menjadi viral namun sampai hari ini kontraktor pematangan tanah PT. STA dan pemasok BBM solar bersubsidi itu masih “adem ayem” petugas juga belum ada tindakan,
Bahwa berbagai keterangan yang dihimpun menyebutkan, belum lama ini petugas telah melakukan razia terhadap truk pengangkut tanah illegal dari Bukit Timah tujuan STA Lubuk Gaung namun sampai sejauh ini belum ada tindak lanjutnya.
Perusahaan kontraktor yang melakukan aktifitas pematangan tanah di PT.STA patut diduga “berkolaborasi” dengan oknum petugas, karena aktifitas pematangan tanah berjalan mulus tanpa adanya hambatan, artinya razia yang dilakukan petugas terhadap truk pengangkut tanah tak berizin tersebut, terkesan di “peti eskan”.
Ada kesan bahwa razia yang dilakukan petugas “hangat-hangat tai ayam” soalnya kegiatan pematangan tanah timbun illegal di areal PT. STA sampai hari ini masih saja berlanjut hanya saja kenderaaan yang digunakan kontraktor coll diesel dengan kapasitas sekitar 4 sampai 5 kubik, konon untuk keperluan masyarakat, padahal belum tentu pantauan dilapangan bahwa col diesel pengangkut tanah timbun tersebut digunakan untuk keperluan perusahaan PT. STA demikian sumber menginformasikan kepada redaksi mimbarnegeri.com yang berkantor di Pekanbaru.
Bahwa terkait penggunaan tanah timbun illegal dan alat berat menggunakan bbm solar bersudsidi LSM dan awak media ini akan menyurati dan mendatangi PT. STA yang berkantor di Medan untuk konfirmasi dan klarifikasi soal aktifitas pematangan tanah PT.STA yang luasnya diperkirakan 40 hektar kegiatan pematangan lokasi PT. STA dikabarkan setelah mengantongi Izin Amdal (*).




Tulis Komentar