Diduga SKGR Berjalan Mencari Tanah, Kali ini Ocu Nurdin Ahli Waris Teleng Jadi Sasaran Dimeja Hijaukan

Sket Gambar Kasar Blok Kawasan Tebas Tumbang Atas Nama Teleng

Dumai - Mimbarnegeri.com, Permasalahan pertanahan di Kota Dumai acap kali muncul dan terus bergulir, baik secara pidana maupun perdata  kali ini yang menjadi sasaran Ocu Nurdin 63 Tahun warga Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, digugat perdata oleh Chandra. Melalui kuasanya Mangaratua Tampubolon SH. Sebelumnya Ocu Nurdin telah berkali kali di undang ke Polres Dumai untuk dimintai keterangan, disinyalir atas laporan Moi soal bidang tanah pemberian orang tuanya almarhum TELENG oleh Ocu Nurdin permintaan keterangan kabarnya dihadiri namun belum jelas seperti apa hasil permintaan keterangan tersebut.

Belum selesai permasalahan permintaan keterangan di Polres Dumai atas  laporan Moi warga Purnama Dumai disinyalir penerima kuasa dari salah seorang pengusaha  di Kota Dumai. Belakangan ini tiba-tiba muncul gugatan yang disampaikan melalui Pengacara Mangaratua Tampubolon SH, dengan  Gugatan No.17/Pdt.G/2023/PN.Dum tanggal 9 Maret 2023 hanya saja gugatan tersebut timbul keanehan karena Ocu Nurdin yang tidak ada hubungan hukum dengan penggugat, tiba-tiba  muncul gugatan dari pengacara Ujar salah seorang kerabat terdekat Ocu Nurdin “mestinya sebelum menggugat ada somasi dulu dong” terhadap Ocu Nurdin sambungnya.  

Selain itu Objek perkara yang digugat perdata atas bidang tanah yang dijadikan objek perkara juga  tidak jelas, jika dilihat dari batas-batas tanah dalam surat gugatan tersebut sebelah Selatan berbatas dengan nama Watimin semakin membingungkan keberadaan tanah yang diklaim dengan menggunakan surat SKGR Camat Sungai Sembilan dengan Register Nomor : 458/BK/X/1991 patut diduga bahwa SKGR yang ditampilkan dalam gugatan tersebut “SKGR berjalan mencari tanah”.

Ocu Nurdin yang “buta hukum” berharap agar keadilan dalam persidangan benar-benar ditegakkan. Sebab menurut keluarga Ocu Nurdin lahan yang diusahai dan dikuasai secara terus menerus, adalah lahan peninggalan almarhun TELENG orang tua kandung Ocu Nurdin, Namun belakangan ini muncul kepermukaan pengakuan pihak lain setelah harga tanah yang melambung tinggi bermunculan mengaku sebagai pemilik lahan.

Berbagai sumber yang dikumpulkan awak media ini menyebutkan bahwa ketidak jelasan lokasi tanah yang diklaim tersebut, belum lama ini telah terjadi klaim dari Watimin bahwa dia ada membeli tanah dilokasi yang sama, dari MIKUN sementara MIKUN tidak mempunyai tanah dilokasi tersebut, bahkan MIKUN juga membantah bahwa ada membubuhi tanda tangan disurat bersegel tahun 1981 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lubuk Gaung.

Harapan masyarakat soal permasalahan ke Agrariaan di Kota Dumai yang baru baru ini ada komitmen Kejaksaan Negeri Dumai menggandeng BPN Kota Dumai untuk memberantas mafia tanah disambut baik oleh warga di Dumai terutama warga masyarakat yang terzolimi “tanahnya dirampas” tanpa ada pembayaran. Dalam upaya pemberantasan mafia tanah Kejaksaan Negeri Dumai diharapkan segera menangani permasalahan pertanahan di Kota Dumai khususnya di Kecamatan Sungai Sembilan sebab jika dibiarkan  para oknum mafia tanah di Kota Dumai akan melakukan segala macam cara untuk menguasai lahan masyarakat.* Ami 
 

TERKAIT