Ketua Alun Riau Ir.Ferdinand Dukung Pendapat Rahmayani Tentang Kearifan Lokal

Dumai – mimbarnegeri.com, Ir.Ferdinad ketua Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia, menyebutkan bahwa Istilah kearifan lokal dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut, kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.

Kearifan lokal juga dapat didefinisikan sebagai nilai budaya lokal yang dapat dimanfaatkan untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat secara arif dan bijaksana. Oleh sebab itu Ferdinand sepakat dengan Rahmayani alias Yeni Jati tentang Diskresi Walikota dalam menempatkan kearifan lokal bagi kemajuan daerahnya.

Kearifan lokal bersandar pada etika dan nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat yang dianggap sebagai produk budaya masa lalu, tetapi banyak yang masih terus dipegang sebagai acuan untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dalam konteks ini, kearifan lokal digunakan sebagai pedoman untuk memenuhi kebutuhan warga dari alam dengan cara yang baik dan tidak merusak.

Dalam konteks ini, kearifan lokal digunakan sebagai pedoman untuk memenuhi kebutuhan warga dari alam dengan cara yang baik dan tidak merusak.Nah ! mestinya kali ini diberi kesempatan kepada anak tempatan untuk memanfaatkan sumber dari alam berupa pemanfaatan tanah bagi anak daerah.

Yeni Jati sebutan lain dari Rahmayani mengatakan, selama berpuluh-puluh tahun anak asli kota Dumai tidak diberi kesempatan atau peluang untuk memanfaatkan hasil dari alam, seperti kayu dikuasai oleh pemegang HPH, lahannya dikuasai pemegang HTI dan perkebunan, satu-satunya yang tersisa dari alam adalah tanah, itupun karena dampak masuknya investasi dalam rangka pembangunan. “Oleh karenanya tidak berlebihan kalau kami masyarakat setempat diberi kesempatan” tutur Yeni Jati kepada mimbarnegeri.com.

“Kalau dari pemanfaatan tanah untuk penimbunan nanti ada yang rusak dan berlubang, dengan fungsi kearifan lokal dapat dilakukan Reklamasi, yaitu menutup semua bekas kerukan dan menanam kembali pohon pohon hutan yang rusak sebagaimana yang telah diatur pemerintah” tutur Yeni yang didampingi ketua Alun Provinsi Riau.

Yeni Jati melanjutkan, sebagai daerah otonomi rasanya tidak ada yang berlebihan, Ia mengutip sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri pada saat ulang Tahun Otonomi Daerah tahun 2022 lalu, dalam sambutan tertulisnya disebutkan bahwa, secara filosofis tujuan dilaksanakannya otonomi daerah, melalui pendelegasian sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal. Hal itu dilakukan dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan,” ujar Mendagri dalam sambutan tertulis yang dibacakan Suhajar saat itu..

Mendagri mengimbau, di momen peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 tahun lalu,  bagi daerah yang PAD-nya masih rendah agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah. Dengan demikian akan terjadi peningkatan PAD, yang harapannya dapat melampaui besaran TKDD yang diterima daerah tersebut. Namun, ia menekankan agar langkah dan terobosan itu mesti tetap memperhatikan hukum dan norma yang ada, serta tidak memberatkan rakyat.

Sambutan Mendagri tersebut mestinya menjadi motivasi daerah untuk terus menggali potensi yang masih tersisa, Yeni mencontohkan Kota Dumai “meskipun potensi itu bersumber dari alam dan bersifat temporer, akan tetapi dapat menyerap pekerjaan bagi masyarakat dan memberi kesempatan kerja bagi masyarakat lainnya, paling tidak ada efek domino yang ditimbulkannya” jelas Yeni Jati.

Dengan demikian Yeni Jati memohon agar Walikota Dumai dapat kembali duduk bersama Forkofimda, dan elemen masyarakat kota Dumai, agar Walikota dapat menggunakan Diskresinya untuk melanjutkan pembangunan kota Dumai.

Dalam menutup penjelasannya Ketua ALUN Provinsi Riau Ir.Ferdinand berharap kiranya Walikota Dumai H.Paisal, SKM,MARS dapat mengambil manfaat besar dari pesatnya pembangunan di Kota Dumai, khususnya bagi masyarakat kota Dumai, sebagaimana slogan yang dibentangkan Paisal yaitu “Berkhitmat untuk masyarakat”

“Kata berkhitmat itu penuh makna tanggung jawab, dalam KBBI khidmat bermakna, bersopan-santun,  mengabdi kepada, atau setia kepada, contoh,  jika Dia berkhidmat kepada tanah air, maka itu adalah kewajiban mengabdi dan cinta kepada Negara dan Tanah air”.Sebaliknya Kata khidmat dalam al-Qur’an dikenal dengan istilah jihad dan dilakukan melalui dua cara. yaitu dengan harta dan jiwa.

Nah !  sesuai dengan slogan yang dibuat oleh Paisal “berkhitmat untuk Masyarakat”, maka masyarakat tidak meminta Walikota Dumai untuk berjihat dengan harta dan jiwanya, cukup Dia menggunakan kekuasaan sesuai dengan kewenangannya untuk kemaslahatan masyarakat Kota Dumai, salah satunya “Diskresi” yaitu “Kebebasan Mengambil Keputusan Sendiri dalam setiap Situasi yang dihadapi” untuk kepentingan pembangunan Kota Dumai dan kesejahteraan masyarakat”  kata Ferdinand menutup penjelasannya,*red

TERKAIT