Walikota Dumai Berikan Isyarat Wartawan Mimbar Negeri

Camat Bukit Sembilan (Pakai Topi) Didampingi Kapolsek Sei.Sembilan pada saat Pemblokiran Jalan sebelum adanya Ganti Rugi beberapa waktu lalu

Dumai - Mimbarnegeri.com, Firal pemberitaan berjudul “M.Fathan Pembayaran Uang Sagu Hati Atas Tanahnya Dua Kali Dipanggil Wako Dumai ada apa? “dilansir mimbarnegeri.com berita tersebut direspon Walikota Dumai H. Paisal  melalui hubungan seluler mengatakan “Tulang terlalu berlebihan saya mau membangun kota Dumai” ujarnya singkat kepada penulis berita.

H. Paisal “kemungkinan tidak puas dengan hubungan seluler berdurasi kurang dari 1 menit itu”, berselang beberapa saat masuk whatssapp menyebutkan “Nampaknya tulang sudah berlebihan, hidup ini sekejap aja tulang” ada dua kata yang bisa dimaknai kedua duanya isyarat apa yang disampaikan H. Paisal selaku orang No “1” Dumai merupakan isyarat terhadap wartawan mimbarnegeri.com Salamuddin Purba.

Setelah isyarat tersebut disampaikan H. Paisal keesokan harinya melalui hubungan seluler Walikota Dumai H.Paisal menghubungi  seseorang “dengan mengatakan "Purba baru keluar dari Penjara, sakit-sakitan di rumah” ada kesan bahwa H. Paisal merasa terganggu terkait pemberitaan mimbar yang belakangan ini gencar menyoroti Pemko Dumai.

Opung Purba yang sudah malang melintang di dunia jurnalis sejak 1986 hingga saat ini aktif sebagai Jurnalis dan pemegang kartu pers PWI seumur hidup bergabung di PWI sejak tahun 1994.  Menurut Opung Purba wartawan dalam menjalankan profesi sebagai wartawan menjalankan UU Pers No. 40 tahun 1999 juga mengacu Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan Undang Undang. whatssapp H. Paisal selaku Wali Kota Dumai yang dipilih oleh masyarakat Kota Dumai melalui pemilihan langsung terkesan ogah dikritik.

Wartawan mimbarnegeri.com dalam menyajikan berita sumbernya jelas M. Fathan pemilik tanah yang dibayar dengan sagu hati bukan “Ganti Untung“ sedangkan bidang tanah milik M. Fathan untuk kepentingan Perusahaan PT. Agro Murni dan PT. Sawit Tani Agung (STA) yang saat ini sedang melakukan aktifitas penimbunan arealnya.

Jika pemberitaan yang dilansir mimbarnegeri.com berlebihan maka H. Paisal punya hak jawap” ujar Opung Purba sapaan akrap dikalangan Jurnalis dan LSM yang sudah malang melintang di dunia Jurnalis sejak tahun 1986 hingga saat ini memasuki usia ¾ abad aktif menjalankan profesi wartawan disampaikan saat bincang dengan wartawan dengan pemred dan redaksi mimbarnegeri.com Sabtu 11 Februari 2023 di Pekanbaru.

Menurut Purba bahwa UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat salah satu  hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J UUD 1945. Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan pasal 9 Deklarasi Universal hak-hak Asasi manusia yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dengan tidak memandang batas-batas”

Perwujudan kehendak warga Negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan  dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial tetapi justru harus  dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat.

Whatssapp Wali Kota Dumai H. Paisal diduga terkait proses pembayaran uang sagu hati atas bidang tanah milik M. Fathan yang dijadikan badan Jalan menuju PT. Agro Murni M. Fathan 2 kali dipanggil Walikota Dumai H. Paisal menurut Fathan panggilan tersebut “agar mau menerima uang sagu hati”  disampaikan M. Fathan dihadapan 3 orang saksi dikediaman M.Fathan  pada saat proses pembayaran uang sagu hati atas bidang tanahnya tersebut Fathan disodori surat untuk ditanda tangani atas pembayaran bidang tanah milik M. Fathan “isi surat yang disodorkan untuk ditanda tangani di Kantor Wlikota bunyinya ganti rugi” M. Fathan menolak menanda tangani surat tersebut kemudian M. Fathan minta dirobah dengan kalimat uang sagu hati” proses pembayaran uang sagu hati tersebut, bahwa ada sinyalemen peranan Walikota Dumai H. Paisal atas penyelesaian pembayaran uang sagu hati atas bidang tanah milik M.Fathan “dua kali dipanggil ada apa” tentu menjadi pertanyaan banyak pihak.  

Menurut Opung Purba bahwa bidang tanah milik M. Fathan terletak di RT-015 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai seluas + 3.750 M2 yang dijadikan Jalan baru menuju PT. Agro Murni sempat berkali kali kisruh dilapangan dengan Camat Sungai Sembilan dan Kapolsek Sungai Sembilan karena adanya pemasangan portal diatas bidang tanah milik M.Fathan yang tidak dibayar. “Oleh aparat pemerintah setempat bahwa pemasangan portal tersebut dianggap menghambat investasi, portal supaya dibongkar” Padahal tujuan Investasi untuk mensejahterakan masyarakat, tanah warga digunakan membangun jalan untuk kepentingan Industri.  

“Jalan yang dilalui kenderaan pengangkut material PT. Agro Murni diatas tanah milik M. Fathan seluas 3.750 M2 yang dijadikan ruas jalan menuju PT. Agro Murni belum dibayar oleh pembuat jalan tersebut, maka terjadi pemasangan portal”.

PT. Agro Murni yang merupakan PMA Penanaman Modal Asing dari Negara tetangga Malaysia berkantor di Kuala Lumpur Malaysia  terkait pembangunan jalan baru tersebut PT. Agro Murni berkantor di Kuala Lumpur disomasi P3KD Riau Namun atas permintaan Camat Sungai Sembilan yang disampaikan melalui Amir Hamzah agar somasi dicabut, maka dilakukan pembayaran dalam bentuk sagu hati, setelah Somasi dicabut terjadi transaksi, M. Fathan 2 kali dipanggil Wali Kota Dumai H. Paisal belakangan  terbetik kabar dari Camat Sungai Sembilan Hergustiman bahwa bidang tanah M. Fathan telah dibayar oleh Dwi Ekafarina anak kandung Djunaidi Zhang als Ayu Djunaidi uang sagu hati tersebut dibayar menggunakan chek kontan sebesar Rp.535.000.000,00 dicairkan disalah satu bank Jl. Sudirman.

Pengakuan M. Fathan bahwa uang sagu hati tersebut diterima hanya Rp.250.000.000,00 “dipotong Camat Rp.285.000.000,00”  pengakuan M. Fathan tertuang dalam Surat Menyatakan Pengakuan 1 Februari 2023. Meskipun telah diklarifikasi Camat Sungai Sembilan terkait penerimaan uang sagu hati atas bidang tanah M. Fathan kemudian Fathan juga mengklarifikasi bahwa uang sagu hati diterimanya Rp.535.000.000,00 hanya saja pengakuan tertulis yang ditanda tangani M. Fathan diatas kertas bermeterai cukup diwarmeking di Notaris Dumai terkait dugaan uang sebesar Rp.285.000.000,00 yang potong  Camat Sungai Sembilan sementara didalamnya ada hak orang lain yang mengurus tanah milik M. Fathan hingga saat ini tidak ada bantahan Hergustiman dan Fathan mengutip isyarat Wali Kota Dumai H. Paisal  “hidup ini sekejap aja tulang” ucapan bijak seorang pemimpin (*)

TERKAIT