Pengambilan Tanah Timbun Tanpa Izin Diduga, Mendapat “Lampu Hijau” Oknum Aparat Pemko Dumai

Iring-iringan Truk Pengangkutan Tanah Timbun Menuju PT.AM

Dumai - Mimbarnegeri.com, Bahwa tiga lokasi tanah timbun disekitar Kota Dumai yakni Jl. Tuanku Tambusai Bukit Timah Kec. Dumai Selatan, Jl. Garuda Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur dan Kelurahan Mekar Sari Kec. Dumai Selatan akibat kecerobohan para oknum yang tidak betanggungjawab terhadap Lingkungan, kawasan HPK di tiga Kelurahan rusak parah diduga mendapat “Lampu Hijau” dari oknum aparat pemerintah Kota Dumai.
 
Lokasi galian tanah urugan ditiga lokasi itu, yang awalnya berbentuk “bukit mini” indah dipandang, kini kondisi lokasi tersebut nyaris rata dengan permukaan tanah, sehingga lingkungan disekitar lokasi menjadi berantakan, meskipun disorot LSM dan media namun oknum aparat pemerintahan kota Dumai seakan “pekakkan telinga, picingkan mata”, membiarkan kondisi lahan yang telah diluluh lantakkan tersebut.
 
Pantauan dilapangan Kamis (08 Februari 2023) puluhan truk keluar masuk lokasi penimbunan di kawasan industry Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.  Keterangan yang dihimpun Tim Investigasi LSM dan mimbarnegeri.com kelokasi tanah urukan tersebut menyebutkan bahwa pengerukan tanah timbun di tiga lokasi tersebut menggunakan “alat berat” exapator tanpa mengantongi Izin Galian C, disinyalir Izin yang digunakan Izin Explorasi “dibungkus” dengan rekomendasi dari salah satu Ormas tertentu di kota Dumai “berkolaborasi” dengan oknum aparat pemerintah kota Dumai. padahal Izin explorasi tersebut hanya untuk penelitian.

Bahwa di tiga lokasi pengambilan tanah urugan dimaksud ketika dilakukan pengambilan titik kordinat geografis oleh Tim investigasi LSM dan mimbarnegeri.com 8 Februari 2023 ke Lokasi Jalan Garuda Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur  posisi titik kordinat 1, 31’53” - 101, 23’ 15”  kemudian dilanjutkan pengambilan titik kordinat Jl. Tuanku Tambusai Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan titik kordinat pada posisi 1. 37’  17” - 101, 23’ 31”. Namun ketika dikonfirmasi (09-02-2023) terkait tumpang susun titik kordinat dimaksud ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru disebutkan bahwa tumpang susun titik kordinat geografis yang diinformasikan mimbarnegeri.com tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Dilapangan Armada yang digunakan untuk melansir tanah timbun ke Perusahaan penampung tanah urugan tak berizin tersebut perusahaan industry  dalam kawasan Industry Lubuk Gaung diantaranya PT. STA, SDO dan EUP, AM Jenis dump truk dengan kapasitas muatan diperkirakan  14 meter kubik dan coll  diesel dengan kapasitas muatan 5 kubik.  

Aktifitas pengambilan tanah timbun tersebut tidak adanya Pengawasan dari pihak Instansi yang berkompeten, yang diduga kuat adanya pembiaran dari aparat pemerintahan Kota Dumai. Akibat dari pengambilan tanah timbun yang tanpa Izin Galian C, maka dapat dipastikan berpotensi merugikan keuangan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Dumai.

Harianto Ketua Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indoesia pada saat Investigasi bersama awak media ini, belum lama ini mengatakan akan melaporkan perusahaan PT. STA, SDO, EUP dan AM terkait aktifitas penimbunan menggunakan tanah urugan tanpa Izin, kecuali perusahaan yang telah mengantongi Izin ujarnya.
 
“Selain itu tanah timbun yang dipasok tidak hanya melalui  darat tapi juga lewat perairan laut Dumai dengan menggunakan ponton berkapasitas diperkirakan 5000 kubik yang masuk ke PT. SDO ponton yang digunakan mengangkut tanah urugan itu BG PATRA MULIA VIII Sandar di Jetty  Temporary PT. SDO Lubuk Gaung”.

Menurut sumber yang layak dipercaya bahwa perusahaan yang telah mengantongi Izin Tanah Timbun di Kota Dumai dengan lokasi Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai  adalah PT.QPP berupa  Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR) yang diterbitkan Kepala Dinas  DPMPTSP Provinsi Riau dan Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SIPB) Provinsi Riau Komoditas tercatat tanah urug Perizinan tersebut terbit Desember 2022 sebut sumber pada mimbarnegeri.com Kamis 10-02-2023 (Pur)
    

TERKAIT