Penimbunan Areal PT. STA Diduga Gunakan Tanah Timbun Berasal Dari Lokasi Tak Berizin Dilaporkan

Dumai - Mimbarnegeri.com, Setelah mencuat kepermukaan pemberitaan terkait penimbunan lokasi PT. SDO yang dilansir media ini, lagi lagi terpantau Tim Investigasi mimbarnegeri.com bersama LSM LPPHI dan P3KD Riau yang akan mempertanyakan penimbunan Lokasi PT. Sawit Tani Agung (STA) Lubuk Gaung yang diduga menggunakan tanah timbun ilegal melapor ke Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat. Tanah timbun tersebut diangkut menggunakan truk tronton dan coll diesel. Lokasi berasal dari Kelurahan Mekar Sari Bukit Timah dan sekitar Dumai Lokasi galian tanah urugan diduga tidak mengantongi Izin Galian “C”.
Kegiatan penimbunan Lokasi STA bisa jadi pihak kontraktor selaku pemasok tanah timbun berkolaborasi dengan oknum aparat, sehingga aktifitaspenimbunan bisa mulus, penimbunan menggunakan tanah urugan tersebut disinyalir berlangsung sejak September 2022 sampai hari ini masih berlanjut.
Papan Plang Amdal PT.Sumber Tani Agung
Kegiatan penimbunan lokasi STA dalam beberapa hari ini belakangan ini cuaca lagi bersahabat kesempatan itu tidak di siasiakan, Kontraktor pemasok tanah urugan tersebut dengan mengerahkan para sopir truk tronton maupun col diesel mengangkut tanah timbun yang berasal dari Kelurahan Mekar Sari dan sekitar Dumai kenderaan yang digunakan jenis dump truk tronton berasal dari Medan sebagian tercatat dengan No.Polisi BK-9646 CG dan BK- 8625 CG berisi tanah urugan memasuki areal lokasi PT. STA sebut sumber Sabtu 4 Februari 2023 dilokasi pengerukan tanah urugan.
Tanah urugan yang digunakan PT.STA yang disinyalir Kontraktor diduga mengabaikan Undang Undang perpajakan sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara dari sektor pajak sesuai peraturan “Pajak Galian C 10% dasar pengenaan nilai jual hasil penjualan galian C berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2009”
Beberapa kalangan LSM yang melakukan Investigasi sejak 1 hingga 4 Februari 2023 bahwa fenomena kegiatan penimbunan lokasi STA dan SDO hingga saat ini lancar lancar saja, tanpa ada hambatan dari Pihak Dinas Pertambangan Provinsi Riau dan Pemko Dumai berbagai sumber yang dihimpun dilapangan bahwa tanah timbun yang telah masuk ke PT. STA diperkirakan puluhan ribu kubik sebab lokasi yang akan ditimbun diatas tanah 42 hektar ujar ujar sumber menginformasikan ke mimbarnegeri.com saat ditemui dilapangan seraya memohon agar tidak mempublikasikan namanya dalam pemberitaan.
Keterangan yang berhasil dihimpun mimbarnegeri.com bahwa penimbuna lokasi PT. SDO tidak hanya menggunakan tanah timbun dari kelurahan Mekar Sari dan sekitarnya kontraktor pemasok tanah timbun juga menggunakan ponton lewat perairan laut Dumai.
LSM yang memantau kegiatan penimbunan tanah di lokasi SDO dan STA akan membuat laporan ke Dinas Pertambangan dan Kementerian Keuangan RI serta ke Ombudsman RI kemudian akan melakukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri terkait penimbunan lokasi STA yang diduga berasal dari lokasi tak berizin (Tim).
Tulis Komentar