PT. SDO Diduga Tampung Tanah Timbun Illegal

Gambar kiri Atas : Ketua LPPHI (Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia) Harianto Gambar kanan Atas: Aktifitas Penimbunan di kawasan PT. SDO

Dumai - Mimbarnegeri.com, PT. SDO Lubuk Gaung yang saat ini sedang melakukan aktifitas pematangan dengan menggunakan tanah timbun untuk keperluan penimbunan diareal Lahan milik SDO tersebut disinyalir tanah timbun yang digunakan diduga tanah timbun illegal didatangkan dari Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan sebab lokasi pengerukan tanah timbun dengan menggunakan alat berat excapator tanpa mengantongi izin galian  “C” berimplikasi hukum terhadap pelaku pengerukan tanah timbun dan penampung yang menjadi pertanyaan kenapa bisa bebas tanpa adanya adanya tindakan.

Galian tanpa izin berpotensi merugikan daerah, selain itu juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Galian C tanpa izin harus ditindak tegas sebab, jika dibiarkan berpotensi merugikan keuangan daerah dari sektor pendapatan daerah. Pemasok tanah timbun tersebut disinyalir perusahaan kontraktor diduga mendapat “lampu hijau” dari aparat setempat, sehingga terjadi pembiaran ujar Harianto Ketua LPPHI (Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia) Pekanbaru kepada awak mimbarnegeri.com Jumat 3 Februari 2023 di Dumai.

Ponton Yang Memuat Tanah Dari Luar Kota Dumai Saat Merapat di Dermaga PT.SDO

Menurut Harianto pembiaran pengerukan tanah timbun dilokasi yang diduga tak izin tersebut diharapkan Dinas Likungan  Dumai dan Aparat Penegak Hukum dan Kantor Pajak bersinergi untuk melakukan penertiban dan menindak tegas terhadap pelaku pengerukan tanah timbun tersebut, dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang menampung tanah timbun diduga illegal itu.

Pantauan Tim investigasi mibarnegeri.com bersama sejumlah LSM yang datang dari Pekanbaru bahwa puluhan ribu kubik tanah timbun yang dipasok dari Bukit Timah diduga telah masuk ke PT. SDO selain tanah timbun dari Bukit Timah dengan menggunakan dump truk, diinformasikan bahwa tanah timbun yang digunakan untuk keperluan penimbunan kawasan PT. SDO juga didatangkan dari luar Dumai melalui laut dengan menggunakan ponton, sampai sejauh mana pengawasan pihak KSOP (Kesyahbandaran Operasional Pelabuhan) Kls-I A Dumai terkait bongkar muat tanah timbun yang masuk melalui perairan laut Dumai akan ditelusuri.

Penelusuran tim mimbarnegeri.com bersama LSM  keterangan yang berhasil dikutip bahwa aktifitas bongkar muat tanah timbun dari ponton kedarat disinyalir tanpa adanya pengawasan dari KSOP. (Red)

TERKAIT