Camat Sungai Sembilan Klarifikasi Soal Dugaan Pemotongan Uang Sagu Hati Tanah Milik M.Fathan

M. Fathan pemilik Lahan Yang menerima ganti rugi kurang dari setengahnya

Dumai - Mimbarnegeri.com, Heboh soal uang sagu hati atas bidang tanah milik M.Fathan seluas + 3750 M2 terletak di RT.015 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai yang dibangun jalan menuju Lokasi Industry PT. AM Lubuk Gaung uang sagu hati tanah milik M. Fathan tersebut dibayar (Dwi Ekafarina/anak Kandung Sdr.Djunaidi Zhang) dengan nilai sebesar Rp.535.000.000,- tertuang dalam satu lembar chek yang dicairkan di salah satu bank Jl. Sudirman Dumai. “Uang tersebut dikemas dalam amplop besar warna kuning ujar M.Fathan pengakuan M.Fathan yang terekam berdurasi 30 menit itu, disampaikan dirumah M.Fathan bahwa uang sagu hati yang diterima M. Fathan hanya sebesar Rp.250.000.000,00 sedangkan sisanya Rp.285.000.000,00 menurut M. Fathan “dipotong ditempat”  di bank dimana pencairan uang sagu hati dilakukan oleh  Camat Sungai Sembilan benarkah, Wallahu A’lam Bish Shawab.

   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terkait dugaan pemotongan uang sagu hati yang menimbulkan pertanyaan penerima kuasa T.Sihombing dkk. Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau mengirimkan surat kepada Camat Sungai Sembilan dan Sdr.M.Fathan untuk mengklarifikasi soal dugaan pemotongan uang sagu hati dimaksud, karena pengurusan penyelesaian atas bidang tanah milik M. Fathan yang dibangun jalan diserahkan kepada T. Sihombing dkk, Pengurusan tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa 12 Januari 2022 dan Nota Kesepakatan antara M. Fathan dengan T. Sihombing dkk, tanggal 22 Januari 2022 disebutkan dalam Pasal 2 “Sukses dan bagi hasil” ada Jasa kepengurusan sebesar 30%, dari jumlah uang yang diterima M. Fathan.

Namun, ketika dipenghujung saat penyelesaian M. Fathan menerima uang sagu hati tersebut “jalan sendiri alias main sendiri” melupakan jasa pekerjaan penerima kuasa yang sudah “bertungkus lumus tak hanya sampai disitu  dilapangan perang mulut pun tak terelakkan” dengan aparat Kecamatan Sungai Sembilan dan Polsek Sungai Sembilan untuk memperjuangkan hak M.Fathan atas tanah yang dijadikan ruas Jalan menuju PT. AM tersebut, tidak ada pembayaran karena dianggap jalan PU lama, konon katanya bahwa bidang tanah milik M.Fathan yang dibayar dengan sagu hati tersebut di akui M. Fathan dihibahkan kepada Pemko Dumai.

Terkait penerimaan uang sagu hati M. Fathan sebesar Rp.250.000.000,00 diklarifikasi Hergustiman Camat Sungai Sembilan melalui surat Nomor : 800/18/KEC/SS-SET tanggal 1 Februari 2023 Perihal Klarifikasi Soal Pembayaran Sagu Hati atas bidang tanah seluas 3.750 M2 milik M.Fathan yang diterima melalui Camat Sungai Sembilan sebesar Rp.250.000,000,00 disebutkan “dengan ini kami sampaikan bahwa pembayaran yang dimaksud tidak melalui Camat Sungai Sembilan karena dalam hal pembayaran antara pihak pertama (M.Fathan) dengan pihak kedua (Dwi Ekafarina) bukan kewenangan Camat”.

 Padahal menurut M. Fathan bahwa uang sagu hati yang dipotong Camat Sungai Sembilan ketika disinggung soal jasa kepengurusan Ali dkk menurut M. Fathan “itu urusan saya menyelesaikannya” ujar M. Fathan menirukan ucapan Camat Sungai Sembilan. “makanya saya tidak menghubungi bapak-bapak” seraya mengatakan tidak menyimpan No Hp. Bapak-bapak padahal No. Hp Ali Sidik ada pada M. Fathan.
 
Pembayaran atas bidang tanah milik M. Fathan belakangan ini diketahui Ali Sidik dari Camat yang disampaikan melalui hubungan seluler, bahwa uang sagu hati atas tanah milik M.Fathan sudah dibayar yang sebelumnya M. Fathan tidak mengakui bahwa uang sagu hati atas bidang tanah miliknya itu sudah dibayar.
 
Padahal terjadinya pembayaran uang sagu hati tersebut sebelumnya ada permintaan Camat Sungai Sembilan disampaikan melalui Amir Hamzah diamini Ali Sidik agar Somasi soal tanah milik M. Fathan ke PT. AM dicabut agar uang sagu hati atas bidang tanah milik M.Fathan diselesaikan dengan harga Rp.150.000,- permeter yang membayar  sagu hati adalah Ayu Djunaidi ujar Camat disampaikan saat makan bersama disalah satu rumah makan “ikan bakar” Jl. Lintas Lubuk Gaung pada tanggal 17 Maret 2023. Harga yang disampaikan Camat disetujui oleh M.Fathan hadir dalam makan bersama tersebut Camat Sungai Sembilan Hergustiman, M. Fathan, Ali Sidik, S. Purba dan Amir Hamzah serta Sopir Camat.
 
Dalam klarifikasi yang disampaikan M. Fathan kepada P3KD Riau melalui suratnya tertanggal 1 Februari 2023 terindikasi ikut-ikutan “latah” bahwa uang sagu hati tersebut diterimanya sebesar Rp.535.000,000,00 adalah kemauannya sendiri tidak ada dialihkan kepengurusannya kepada pihak lain, padahal ada surat kuasa dan nota kesepakatan Selain itu M. Fathan telah menyatakan pengakuannya dalam surat yang ditanda tanganinya diatas kertas bermeterai cukup bahwa uang sagu hati yang diterimanya hanya sebesar Rp.250.000,000,00 sisanya ada pada Camat.
 Menurut M.Fathan bahwa pemotongan uang sagu hati tersebut tidak ada pemberitahuan dan perundingan sebelumnya, dengan Camat “saya heran mestinya bapak bapak penerima kuasa hadir pada saat pencairan sagu hati tersebut ujar M. Fathan menutup pembicaraan (Red)

TERKAIT