Pilkada 2024 Dibiayai Daerah

Pemko Siapkan Anggaran Rp95 M untuk KPU dan Bawaslu Pekanbaru

PEKANBARU - Pemko Pekanbaru menyediakan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 sekitar Rp95 miliar, yang diberikan dalam bentuk hibah melalui Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru kepada KPU dan Bawaslu Pekanbaru.

"Bagaimana teknis pemberian dan penggunaannya, nanti akan ada tindak lanjut. Yang jelasnya kita mendukung terselenggaranya Pilkada dengan sukses," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru, Syoffaizal, Kamis (26/1/2023).

Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Pekanbaru, Tengku Firdaus mengatakan, anggaran yang hampir mencapai Rp100 juta ini merupakan usulan dari KPU dan Bawaslu Kota Pekanbaru untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Dimana, KPU Pekanbaru mengusulkan Rp67.179.871.250, sedangkan Bawaslu Pekanbaru mengusulkan anggaran sebesar RpRp28.429.951.000 untuk Pilkada tersebut.

"Itukan usulan dari KPU dan Bawaslu pekanbaru untuk Pilkada ya, bukan untuk Pemilu. Kalau untuk Pemilu di luar Pilkada menggunakan anggaran APBN," katanya.

Menurutnya, Pemda termasuk Kota Pekanbaru memang diamanahkan pusat untuk memberikan anggaran demi terlaksananya Pilkada. Anggaran itu nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diputuskan.

"Kalau untuk KPU, kita menunggu ada PKPU lebih dulu, baru nanti verifikasi anggaran yang diajukan. Nanti akan diputuskan apakah harus dilebihkan, dikurangi atau sesuai. Kalau sekarang kita belum tahu akuntasi mereka, jadi itu baru anggaran usulan ya," jelasnya.

Ia menyebut, anggaran ini baru akan diputuskan dan dihibahkan pada tahun 2024 mendatang. Anggaran Pilkada ini diberikan saat ketetapan tentang Pilkada sudah ada aturan dan teknis serta pelaksanaan.

"Kalau sekarang anggaran itu baru usulan saja, dari KPU dan Bawaslu kota pekanbaru," pungkasnya.(hrc)

TERKAIT