Pemko Pekanbaru Dorong Pejabat Lapor Harta Kekayaan, Jika Tidak Sanksi Menunggu

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution

PEKANBARU - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Hal ini karena untuk deadline laporan hanya sampai 28 Februari 2023 mendatang.

"Memang ada kewajiban seluruh ASN terutama pejabat untuk melaporkan kekayaannya setiap tahun," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan yang wajib melaporkan itu adalah eselon II, III dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yang menangani proyek.

"Karena waktunya tidak lama lagi, kita minta ASN untuk segera melaporkannya," ucapnya.

Disampaikan Indra Pomi, bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan, nanti bakal ada sanksi yang diberikan.

"Yang tidak melaporkan, tentu akan ada sanksi. Nanti kita tegur. Kalau batas waktu sudah lewat, terus ada pejabat yang belum melaporkan, itu akan kita surati. Tentu akan ada sanksi," Cakapnya.

Disampaikan Indra lagi, selain bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, pelaporan LHKPN juga menjadi kewajiban lantaran ikut dinilai oleh Pemerintah Pusat.

"Jadi, LHKPN ini juga termasuk penilaian siapa kabupaten/kota yang patuh terhadap aturan-aturan," ucapnya.

Dirinya sendiri, disampaikan Indra telah mengisi dan melaporkan LHKPN tersebut.

"Sudah, saya sudah laporkan. Makanya kami himbau kepada seluruh pejabat supaya menyiapkan LHKPN-nya. Jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.(clc)

TERKAIT