Seluruh Pejabat Pemko Pekanbaru Harus Segera Laporkan Kekayaan

Ilustrasi

PEKANBARU - Seluruh pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru diminta segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), karena harus tuntas sebelum 28 Februari 2023.

Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, laporan harta kekayaan ini wajib bagi setiap pejabat eselon II, III, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bahkan juga ASN.

Hanya saja kata Indra, bagi ASN tidak sedetil pejabat eselon II dan III.

"Yang wajib melaporkan itu eselon II, III dan PPK yang menangani proyek," ujar Indra, Kamis (19/1/2023).

Ia menuturkan, bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan, nantinya akan ada sanksi bagi pejabat bersangkutan.

"Yang tidak melaporkan, nanti kita tegur. Kalau batas waktu sudah lewat, terus ada pejabat yang belum melaporkan, itu akan kita surati. Tentu akan ada sanksi," tegasnya.

Menurutnya, laporan harta kekayaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Pelaporan LHKPN juga menjadi kewajiban lantaran ikut dinilai oleh Pemerintah Pusat.

"Jadi, LHKPN ini juga termasuk penilaian siapa kabupaten/kota yang patuh terhadap aturan-aturan," sebutnya.

Khususnya dirinya sendiri, Indra mengaku sudah melaporkannya.

"Sudah, saya sudah laporkan. Makanya kami imbau kepada seluruh pejabat supaya menyiapkan LHKPN-nya. Jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.(hrc)

TERKAIT