KPU Riau Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Catat Tanggalnya

Ilustrasi

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akhirnya mengumumkan jadwal perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, perekrutan badan adhoc tingkat kecamatan tersebut berlangsung selama satu bulan setengah.

"Perekrutan PPK dimulai sejak 15 november 2022 sampai 1 januari 2023," kata Ilham, Senin (14/11/2022).

Sedangkan perekrutan PPS dimulai sejak 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023. Untuk PPK dan PPS, syarat usia minimal 17 tahun.

"Syarat usia minimal kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) 17 tahun dan syarat usia maksimalnya 55 tahun. Ini dilakukan guna mengantisipasi tragedi Pemilu tahun 2019 yang banyak merenggut nyawa," kata Ilham.

Menurut dia, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, seleksi dimulai dengan tahapan pengumuman dan pendaftaran penerimaan berkas. Selanjutnya tes tertulis, wawancara, sampai pelantikan PPK dan PPS terpilih.

"Seleksi tahun ini dilakukan berbasis sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc atau Siakba. Pelamar bisa mendaftar di aplikasi website, termasuk dokumen diunggah di website," kata dia.

Menurut dia sistem baru ini untuk memudahkan proses pelamaran para calon PPK dan PPS.

Adapun kebutuhan PPK tiap kecamatan berjumlah lima orang. Untuk tingkat desa atau kelurahan yakni PPS diperlukan tiga orang. Dan di tingkat KPPS di TPS tujuh orang.

Berikut cara daftarnya:

1. Kunjungi web SIAKBA: siakba.kpu.go.id.

2. Bagi pendaftar yang belum memiliki akun, silakan membuat akun dengan menekan (belum punya akun).

3. Jika sudah membuat akun, masuk kembali ke web SIAKBA dan login dengan akun yang sudah dibuat.

4. Sebelum melanjutkan pendaftaran, pendaftar diminta untuk melengkapi identitas sesuai dengan KTP.

5. Dalam form tersebut, pendaftar harus menyiapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, Nomor telepon serta alamat tempat tinggal.

6. Selanjutnya pilih menu (Daftar).

7. Kemudian pendaftar memilih jenis seleksi yang ingin dilamar (PPK/PPS).

8. Selanjutnya lengkapi form biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi.

9. Jika ada data yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis datar (-).

10. Jika telah mengisi seluruh form, pilih (simpan dan lanjutkan).

11. Unggah semua dokumen yang diminta, seperti surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Dokumen berupa PDF, sedangkan KTP dan Pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir dapat diunduh dari halaman yang sama.

12. Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik (kirim).

13. Proses selesai. Pendaftar menunggu pendaftaran diverifikasi, pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.(hrc)

TERKAIT