Polda Riau dan Dinas Kesehatan Monitoring Obat Sirup di Apotek Pekanbaru

Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Pekanbaru, Balai BPOM serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengecek peredaran obat sirup di semua apotek Kota Pekanbaru.

PEKANBARU - Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Pekanbaru, Balai BPOM serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengecek peredaran obat sirup di semua apotek Kota Pekanbaru. Tim ingin memastikan apakah sirup yang dilarang diedarkan atau tidak.

Kanit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, AKP Syahrizal mengatakan pengecekan dan monitoring obat dilakukan di sejumlah apotek di Pekanbaru secara acak. Sasaran mereka termasuk apotek di Jalan Hang Tuah dan daerah Rumbai.

"Kami mewakili pak kapolda dan Direktur Narkoba Polda Riau berkoodinasi dengan stakeholder terkait, untuk melaksanakan monitoring dan imbauan terhadap jenis obat yang diduga mengandung zat berbahaya," ujar Syahrizal Selasa (25/10).

Menurut Syahrizal, pihaknya melakukan monitoring untuk pencegahan. Hasil temuannya, ternyata obat-obat itu juga sudah dikarantina dan tak diedarkan lagi.

"Jadi monitoring tadi di Jalan Hang Tuah dan Rumbai, kami ambil sampel secara acak. Hasilnya, ternyata di lapangan barang-barang ini sudah dikarantinakan," jelas Syahrizal.

Dalam pengecekan itu, ternyata seluruh apotek sudah memisahkan sirup yang dilarang beredar. Sirup dipisahkan para apoteker setelah mendapat edaran dari Kementerian Kesehatan.

"Sudah kami sisihkan semua pak setelah dapat edaran jenis-jenis obat yang telah dilarang. Tidak ada dijual lagi sejak awal ada imbauan," kata salah satu apoteker di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru.

Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mendata jumlah stok obat sirup yang dikarantina di setiap apotek. Pemerintah tak ingin obat yang dilarang diedarkan sampai ke tangan masyarakat. Itu dilakukan menjelang keputusan terbaru dari Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Riau Zainal Arifin mengatakan, Kemenkes sudah meminta apotik maupun tenaga kesehatan, untuk menyetop sementara resep obat sirup.

"Tiap apotik juga dilarang menjual obat sirup sementara. Kita sudah mengirim ke 12 kabupaten dan kota untuk mematuhi Kementetian Kesehatan," kata Zainal.

Dia menjelaskan, penyetopan obat sirup juga berdasarkan keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang tata laksanakan kondisi klinis dengan gejala akut pada anak pelayanan kesehatan.

Menurut Zainal, keputusan itu untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

"Dalam keputusan itu Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," katanya.

Zainal menyampaikan, pemberhentian obat sirup bagi anak oleh Kementrian Kesehatan, untuk mencegah lebih awal terjadinya kematian terhadap anak, setelah kejadian di Pulau Jawa. Karena menurut dia, sejauh ini di Provinsi Riau belum ditemukan anak yang meninggal akibat meminum obat sirup.

"Namun, perlu dilakukan pencegahan lebih awal. Obat sirup itu menyebabkan gangguan ginjal pada anak, kita sudah menghubungi dokter anak sampi hari ini untuk Riau belum ditemukan. Kita mengikuti perintah nasional, jangan sampai sudah ada jatuh korban baru di stop," terang Zainal.

Untuk diketauhi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan data terbaru terkait jumlah anak yang mengalami gangguan ginjal akut misterius.

Ada ratusan anak yang terdeteksi mengalami penyakit yang belum diketahui penyebabnya. Sayangnya tidak semua rumah sakit bisa melakukan cuci darah untuk anak-anak.(*)

TERKAIT