Hiburan Malam Langgar Jam Operasional, Mahasiswa: Copot Kadis DPMPTSP Pekanbaru
 - 2022-10-14T121057.642.jpeg)
PEKANBARU - Mahasiswa menyoroti banyaknya tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru yang melanggar peraturan daerah (perda). Hal ini juga sudah banyak dikeluhkan warga.
menyebutkan masih banyak aduan dari masyarakat mengenai hal ini. Sehingga dia juga meminta agar tempat
hiburan malam yang tak patuh ini segera dicabut izinnya.
"Kami meminta kepada aparat kepolisian dan Satpol PP pekanbaru untuk segera malakukan razia di tempat-tempat hiburan malam. Sebab, sudah banyak masyarakat kota Pekanbaru yang mengadu kepada pemuda dan mahasiswa karena hiburan malam yang sudah menimbulkan keresahan bagi masyarakat," kata Gusti Pardamean sebagai Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar Pekanbaru, Jumat (14/10/2022).
"Kami minta izinnya dicabut. Karena selain telah melanggar Perda dalam jam operasionalnya, tempat hiburan malam ini juga kerap dijadikan tempat ajang peredaran narkotika atau sejenisnya," tambah Gusti.
Dia meminta Kepada Dinas DPMPTSP Pekanbaru untuk tegas. Dirinya juga mengingatkan agar tidak ada yang memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.
"Apabila dalam waktu dekat tidak ada kebijakan yang dilakukan oleh Kadis DPMPTSP pekanbaru, maka kami dari BEM STAI Al Azhar Pekanbaru atas dasar undang undang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum akan demonstrasi. Menuntut Kadis DPMPTSP dicopot dari jabatannya. Karena kami menilai bapak Kadis telah gagal terhadap fungsinya," sebutnya.(hrc)
Tulis Komentar