Diduga Ratusan Ha Hutan Tanaman Kop Ikram Dialihkan Dengan Ganti Rugi dipertanyakan

Foto : Spanduk Yang Mencantumkan Izin yang dimiliki Koperasi Ikram

Tanah Putih, Mimbarnegeri.com --|| Heboh dugaan pengalihan ratusan hektar lahan kawasan hutan tanaman Koperasi Ikatan Rantau Bais Maju (KOP.IKRAM) Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih kepada pihak lain yang diduga warga Jakarta. Ketua Kop. IKRAM Khomsaruzam. SE. Yang disapa Amsar ketika diupayakan permintaan klarifikasi oleh Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau. Namun ketua Kop.IKRAM lebih memilih bungkam.
    
Salamuddin Purba Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa permintaan klarifikasi yang disampaikan telah 2 (dua) kali secara tertulis dengan surat nomor. Ist/P3KD-RIAU/IX/2025 tanggal 03 September 2025 Perihal "Permintaan Klarifikasi Atas Dugaan Pengalihan Lahan Koperasi IKRAM. Namun oleh Khomsaruzam selaku ketua Kop. IKRAM mengirim foto copy surat melalui whatsapp kepada P3KD Riau  terkait Laporan Kop. IKRAM kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Riau sesuai surat nomor. 01/Koperasi/IKRAM/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 Perihal. Mohon Perlindungan Hukum Terhadap Kegiatan Perkebunan Dalam Kawasan Hutan Kemasyarakatan ditanda tangani Khomsaruzam. SE.

Karena Surat KOP. IKRAM tidak ada relevansinya dengan permintaan klarifikasi maka kemudian Pengurus P3KD Riau yang konsen dengan penyelamatan kekayaan daerah. kemudian P3KD Riau menyampaikan permintaan klarifikasi susulan dengan surat nomor. 61/PK/P3KD-RIAU/IX/2025 tanggal 10 September 2025. Yang sampai hari Kamis 18/09/2025 bahwa klarifikasi yang dimaksud tidak dijawab. Jangan - jangan dengan tidak dijawabnya permintaan klarifikasi tersebut. Diduga kuat ada yang disembunyikan terkait lahan yang dialihkan tersebut. Ungkap Purba sapaan akrab para Jurnslis dan LSM kepada awak media ini Kamis 18/09/2025 di Pekanbaru.

Keterangan yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa lahan kawasan hutan kemasyarakatan Kop. IKRAM diduga telah dialihkan kepada J. Nainggolan dkk. Seluas sekitar 400 hektar, lahan seluas itu telah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.

Nama J. Nainggolan terpampang pada plang yang dipasang pada pagar seng. Lahan kawasan hutan kemasyarakatan Kop. IKRAN tersebut diperoleh J. Nainggolan diinformasikan dengan ganti rugi perhektar Rp.17.500.000 sebut sumber pada awak media ini. Rabu 17/09/2025.

Kebun sawit J. Nainggolan dkk.diisinyalir tanaman tahun 2023 - 2024 -2025 terpantau  dilapangan belum dipasang plang Satgas PKH berdasarkan Perpres No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan hutan.ujar sumber yang merupakan warga Rantau Bais sementara di sekitar Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih sekitarnya disejumlah titik telah terpasang plang Satgas PKH ujar sumber lagi.

Salah seorang anggota KOP.IKRAM ketika ditanya luas kawasan hutan tanaman Kop. IKRAM disebutkan sekitar 3000 hektar dengan jumlah anggota 700 san orang secara keseluruhan  sudah memiliki KTA. KOP.IKRAM berdiri sejak 2011. Namun sejak berdiri Kop. IKRAM  belum dilakukan RAT sebagainana diatur dalam AD/ART Koperasi yang semestinya setiap tahun dilakukan RAT. "Paling tidak anggota yang hadir dalam RAT  2/3 dari jumlah anggota dan kalaupun ada rapat orang tertentu + pengurus ujar anggota Kop. IKRAM yang mohon dirahasiakan namanya.

Dampak dari Laporan Ketua Kop.IKRAM ke Polda Riau 2 Mei 2025 kabar beredar mantan penghulu Mamugo dan mantan Pjs. Penghulu Rantau Bais dan salah seorang tokoh masyarakat Tanah Putih diundang Polda Riau untuk klarifikasi terkait Laporan Ketua Kop.IKRAM. Sampai sejauh mana undangan klarifikasi tersebut awak media ini akan melakukan penelusuran ke Polda Riau dan ke Gakkum Kehutanan Provinsi Riau dan ke Posko Satgas PKH. pengalihan kawasan hutan kemasyarakatan Kop. IKRAM tanpa Ijin Kementeria Kehutanan. Bahwa Ijin hutan kemasyarakan nomor 11509/2024 bisa batal, apa lagi beralih fungsi menjadi kebun sawit. Anehnya

para pemilik kebun sawit dilokasi KOP IKRAM disinyalir belum dimintai klarifikasi oleh Polda Riau maupun Gakkum Kehutanan Riau yang artinya bahwa permintaan klarifikasi tersebut diduga tebang pilih.* (Tim)


TERKAIT