Beroperasi Sejak 2,5 Bulan

Penyulingan LPG Bersubsidi Digrebek di Pekanbaru, Raup Untung Rp500 Juta

Pelaku saat diamankan Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau

PEKANBARU - Tim Subdit I Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah ruko di Kota Pekanbaru. Ternyata dalam ruko itu menjadi lokasi penyulingan gas LPG bersubsidi ilegal.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, satu orang pemilik penyulingan serta empat orang pekerja diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (7/9/2022) itu.

"Modusnya para tersangka membeli gas LPG bersubsidi 3 kilogram dengan harga normal di agen-agen di Kota Pekanbaru. Kemudian membawanya ke lokasi dan dipindahkan melalui penyulingan ke tabung yang lebih besar, yakni 5,5 kg dan 12 kg yang tidak bersubsidi. Jadi dia beli dengan harga subsidi, dan dijual kembali dengan harga di atas HET ke agen-agen tidak resmi," ungkap Sunarto dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Senin (26/9/2022).

Sunarto mengungkapkan para pelaku mengaku sudah melakukan aksi tindak pidana itu sejak 2,5 bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp500 juta.

"Untuk yang 5,5 kg mereka jual dengan harga Rp120.000 dan yang 12 kg dijual Rp230.000. Mereka mengaku barang ini sulit didapat, sehingga bisa menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Dari kegiatan yang mereka akui sudah dilakukan selama 2,5 bulan, mereka mendapatkan keuntungan sekitar 500 juta," bebernya.

Adapun kelima orang yang diamankan yakni TAN alias Oyet (56) yang merupakan pemilik penyulingan gas tersebut, serta empat pekerja yang berinisial SAL atau Idan (50) dan SAP yang merupakan warga Kota Pekanbaru, serta NAT alias NFT (25) dan HDL yang merupakan warga Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan itu, jelas Sunarto, tim berhasil mengalahkan 58 tabung berukuran 12 kg, dimana 44 di antaranya telah berisi gas. Kemudian 90 tabung ukuran 5,5 kg, yang mana 36 tabung berisi gas dan 54 dalam kondisi kosong. Kemudian 102 tabung berukuran 3 kg, yang mana 80 tabung berisi gas dan 22 tabung dalam kondisi kosong.

"Selanjutnya ada 410 segel warna kuning tanpa merk, 810 segel plastik warna hitam bertuliskan PT Gifa Andalan Sejahtera, 810 helai plastik bertuliskan Cahaya Kerinci Abadi, 13 batang selang konektor, 2 unit mesin pendorong gas, 2 kompresor, 1 hair dryer, 16 blok nota kosong, 168 raber sel. Semuanya saat ini sedang proses penyidikan Subdit I," bebernya.  

Sunarto mengatakan, saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diaman di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis tentang migas dan perlindungan konsumen degan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.(hrc)

TERKAIT