Pengelolaan TKBM Tersus Dan TUKS Lubuk Gaung Dumai Belum Optimal, SKB 2 Dirjen 1 Deputi Diabaikan

Dumai - mimbarnegeri.com, Soal Pengelolaan TKBM Terminal khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Kawasan Industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai belum oiptimal sehingga menjadi perbincangan hangat dikalangan netizen. Kesyahbandaran dan Pengelolaan Pelabuhan (KSOP) Kls – I Dumai menjadi sorotan yang diduga melakukan pembiaran terkait SKB 2 Dirjen 1 deputi.

Disebutkan dalam Pasal 4 bahwa “TKBM merupakan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan setempat serta terdaftar dikantor penyelenggara pelabuhan setempat”. dan Pasal 6 Ayat (1) bahwa “unit usaha pengerahan jasa (UUPJ) TKBM merupakan unit organic yang berada di bawah wadah koperasi TKBM yang menyediakan jasa TKBM dalam rangka memenuhi permintaan jasa TKBM yang dibutuhkan oleh pengguna jasa TKBM guna memperlancar kegiatan bongkar muat barang di terminal pelabuhan”.

Kemudian pasal 13 juga menyatakan bahwa “pembinaan, pengawasan dan pengendalian koperasi pelabuhan dilakukan secara terkoordinasi oleh penyelenggara pelabuhan, instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan dan instansi yang bertanggungjawab dibidang perkoperasian” , Namun soal pengelolaan TKBM oleh Koperasi dan PBM Tersus/TUKS disinyalir masih saja ada yang tidak terdaftar dikantor penyelengara pelabuhan setempat yakni KSOP Kls-I Dumai benarkah demikian.

Wartawan mimbarnegeri.com dalam sepekan  September 2022 melakukan investigas soal sistim pengelolaan Koperasi TKBM, yang diduga tidak mempedomani  SKB 2 dirjen, 1 deputi tersebut belakangan ini menjadi sorotan pemerhati buruh yang dialamatkan kepada KSOP Kls-I Dumai sehingga memunculkan pertanyaan berbagai pihak ada apa dengan KSOP  Kls-I Dumai, Pengawasan Ketenaga Kerjaan dan Dinas Koperasi yang diberi amanah dalam SKB 2 Dirjen dan 1 deputi untuk melakukan pengawasan terselenggaranya aktifitas Tersus dan TUKS karena menyangkut hajat hidup para pekerja TKBM atau memang adanya pembiaran, sebab belakangan ini aktifitas TKBM dilokasi Tersus dan TUKS masih jauh dari harapan menuju sejahtera para anggota TKBM.

Upah yang diterima para TKBM tidak dituangkan dalam Perjanjian Kerja antara Koperasi TKBM dengan pekerja TKBM ujar salah seorang pemerhati buruh di Kecamatan Sungai Sembilan Senin (19-09-2022) yang mohon dirahasiakan jati dirinya dalam pemberitaan ini. Contoh missal lanjut  sumber terkait sisitim pengupahan disalah satu Koperasi TKBM  Tersus dan TUKS Kawasan Industri Lubuk Gaung sisitim pengupahan borongan dengan bagi hasil 60 : 40 untuk upah anggota TKBM 60% dari upah yang diterima pekerja TKBM masih ada potongan konon katanya untuk upah mandor.

Sementara yang 40% untuk pengurus Koperasi TKBM tersebut tidak pernah dijelaskan peruntukannya, sebab   hingga saat ini bahwa syarat-syarat kerja seperti penyelenggaraan BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan disinyalir masih saja diabaikan padahal Undang-Undang soal BPJS Ketenagaan Kerjaan dan BPJS Kesehatan sudah ada, hal ini juga menjadi sorotan dikalangan pemerhati buruh, mestinya KSOP Kls-I Dumai yang mengawasi penyelenggaraan Tersus dan TUKS  Kawasan Industri Lubuk Gaung mempertanyakan Hal itu kepada pihak Koperasi TKBM atau kepada pihak Perusahaan sebagai pemegang izin terselenggaranya Tersus tersebut.

Terkait dugaan penyimpangan SKB 2 Dirjen yakni, Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenaga Kerjaan dan 1 Deputi bidang Kelembagaan soal pengelolaan TKBM Rabu (21-09-2022) wartawan mimbarnegeri.com melakukan Konfirmasi kepada Pengurus DPD K-SPSI Provinsi Riau yang membidangi Tripartit Syaipul M.Nasir mengatakan semestinya kegiatan pekerja TKBM yang dikelola oleh Badan Hukum apakah Koperasi maupun Yayasan yang beroperasi di Tersus/TUKS dituangkan dalam kesepakatan terkait syarat-syarat kerja dan kemudian dibuat dalam Perjanjian Kerja yang diketahui oleh KSOP Kls-I Dumai dan Disnaker Kota Dumai sehingga ada pedoman dalam pembayaran upah ataupun syarat-syarat kerja lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Ketenaga Kerjaan.

Bilamana salah satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian maka salah satu pihak bisa mengadukan atau melaporkan kepada pihak Perusahaan, KSOP Dumai atau Disnaker Dumai dan Dinas Koperasi.

Masih kata Syaipul M. Nasir perlu adanya pengawasan terhadap Koperasi TKBM bilamana ada penyimpangan terkait pembayaran upah para pekerja TKBM, contoh misal kekurangan bayar upah oleh  pihak Koperasi TKBM terhadap pekerja TKBM bisa berimplikasi hukum para pekerja TKBM suatu saat bisa saja menggugat secara perdata terkait kurang bayar upah tersebut, untuk menghindari hal-hal terkait syarat-syarat kerja dan sistim pengupahan yang dibangun, sebaiknya dituangkan dalam kesepakatan dan kemudian dibuat perjanjian kerja antara Koperasi dengan para pekerja TKBM dengan melibatkan Instansi terkait ujar Syaipul M. Nasir mengingatkan (Tim)

TERKAIT