Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar

DUMAI - Wujudkan fungsinya sebagai pelindung masyarakat, Bea Cukai Dumai musnahkan barang ilegal. Barang berupa rokok hingga makanan dan sejumlah produk hasil penindakan tahun 2021 hingga 2022 senilai Rp3,5 Miliar.

Pemusnahan barang ilegal dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Dumai di Jalan Laksamana, Jum'at (22/7/2022). Barang yang dimusnahkan yaitu rokok berbagai merek sebanyak 175.601 bungkus atau sebanyak 3,5 juta batang, yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, ada obat-obatan, ballpress sebanyak 6 koli, tali sebanyak 2 bale, sepatu sebanyak 300 koli. Tas sebanyak 107 pcs, Jok Mobil sebanyak 2 pcs, milo, susu dan rempah sebanyak 16 Karton, yang juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ban bekas untuk sepeda motor sebanyak 850 pcs dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar, sebuah sarana pengangkut berupa kapal dan mesin Speedboat dimusnahkan dengan cara di potong.

Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Bambang Sukoco didampingi sejumlah staf mengungkapkan, barang-barang tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan atas
pelanggaran dibidang kepabeanan, melanggar UU No 17 Tahun 2006 dan penindakan atas rokok ilegal, melanggar ketentuan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Hal ini merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

Nilai Barang yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini adalah sebesar Rp.3.530.562.590, dengan potensi kerugian negara atas barang penindakan yang dimusnahkan tersebut jika beredar bebas di kalangan masyarakat adalah sebesar Rp2.401.967.142, dari total 123 kali penindakan.

Peredaran rokok ilegal dan MMEA, selain mengancam negara dari sisi penerimaan cukai. Juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Selain itu, harga rokok illegal dan MMEA illegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.

Peredaran barang-barang bekas (pakaian bekas pakai, kosmetik, makanan) akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya, baik dari segi keselamatan mau pun ancaman kesehatan atas penggunaannya.

"Pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan kalangan industri dari
masuk dan beredarnya barang barang illegal," ungkapnya.

Terakhir, Bambang Sukoco menegaskan bahwa pemusnahan ini sebagai salah satu perwujudan dari fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector.

Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

Dan pemusnahan barang tegahan, untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut.

Barang yang kita musnahkan telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan BMN tersebut merupakan pemusnahan barang milik negara yang berasal dari penindakan oleh Bea Cukai Dumai tahun 2021 sampai dengan 2022. Barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya, Melanggar ketentuan Undang undang Cukai, serta Melanggar ketentuan Kepabeanan.

Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan. (hrc)

TERKAIT