Diduga Laporan Penggunaan Surat Palsu Hanya Dalih Mafia Tanah Untuk Merenam Salamuddin Purba Agar Tidak Bersuara

Dumai – mimbarnegeri.com, Gencarnya  Laporan P3KD Provinsi Riau yang dinakhodai Salamuddin Purba perihal adanya mafia tanah di Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai keberbagai institusi Negara termasuk ke Presiden RI diduga penyebab utama Salamuddin Purba dan Ali Sidik berada diruang Sidang Pengadilan Negeri Dumai sebagai pesakitan, keduanya termasuk seorang ahli waris didakwa menggunakan surat palsu, atas laporan Ir.Murnis Mansyur atas tanah yang belum dijelaskan statusnya.

“Mestinya Saksi Pelapor mengadu ke Dewan Pers”, kata seorang wartawan Senior Yasmin Yan Methe kepada mimbarnegeri.com di Pekanbaru pada rabu 6/7 kemarin menyusul berita dditundanya Sidang untuk yang ketiga kalainya.  Menurut Yasmin  langkah untuk mengadu ke Dewan Pers atau menggunakan hak jawab dinilai pelapor sebagai langkah yang lamban dan memakan waktu panjang, sedangkan keadaan sangat mendesak untuk menghentikan langkah Salamuddin Purba, “ini hanya dugaan saya bisa jadi salah” jelas Yasmin.

“Cuma ! berdasarkan pengalaman wartawan yang vocal dengan idealisme jurnalistiknya sulit dihentikan, langkah mudah yang ditempuh biasanya dengan cara membungkam atau mengkriminalisasinya, tentu saja dengan berbagai dalih”, jelas wartawan pemilik tabloid pertama di Riau ini.

Sebagaimana diketahui bahwa Salamuddin Purba 70 tahun wartawan aktif anggota PWI yang kerab memberitakan terkait dugaan mafia tanah yang menguasai dan memperjual belikan tanah negara dikawasan kelompok hutan S.Mampu - S.Teras seluas 1.048 Ha. Sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.377/Kpts-II/1979 yang Izin Pelepasannya  atas nama PT.Nurinta Bagan Yasa untuk Pembangunan Kawasan Industri, dalam pantauan Salamuddin Purba dilapangan telah Ludes diperjualbelikan diduga oleh mafia tanah bekerjasama dengan para spekulan tanah.

Tidak disangka oleh terdakwa berujung adanya Laporan Ir.H.Murnis Mansyur ke Polres Dumai dengan tuduhan terdakwa menggunakan  surat dan pemalsuan tanda tangan, padahal terdakwa adalah penerima kuasa dari 23 orang ahli waris kelompok alm.Sayang yang dituduh ingin menguasai tanah yang menurut saksi pelapor bahwa tanah kelompok alm.Sayang adalah milikinya, dibeli dari keluarga Sekek orang tua Akuang.

Laporan Ir.Murnis tentang dugaan surat palsu yang dikaitkan dengan pelanggaran Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo.Pasal 55, sangatlah tidak mendasar didepan persidangan secara tegas Murnis Mansyur menyatakan bahwa ia sakit hati kepada Salamuddin Purba karena menuduhnya sebagai mafia tanah dalam pemberitaan Purba.
Pengakuan Ir.Murnis bahwa ia sakit hati kepada Salamuddin Purba didepan persidangan akibat pemberitaan yang menuduhnya sebagai mafia tanah adalah bukti bahwa peristiwa pidana yang dihadapi Salamuddin Purba akibat sesungguhnya  adalah akibat pemberitaan, akan tetapi ditarik pada persoalan ‘menggunakan atau turut menggunakan surat palsu, atas surat keterangan blok milik kelompok ahli waris (alm) Sayang.

Menurut terdakwa, bahwa ia punya dasar yang fundamental terhadap hak mengeluarkan pendapat, UUD 1945 Pasal 28 F bahwa  "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan, sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" termasuk media.

Menurut Pengacara terdakwa, mestinya Ir.Murnis  terkait pemberitaan melaporkan terdakwa ke Dewan Pers, dan atau ke Induk organisasi PWI Pusat karena terdakwa berfrofesi sebagai wartawan pemegang kartu PWI seumur hidup, bukan melapor kepada Kepolisian, selain itu saksi pelapor dalam perkara no.171/Pid.B/2022/Pn.Dum mengaku tidak melihat terdakwa melakukan pemalsuan surat, saksi pelapor dalam keterangannya dipersidangan yang dilaporkan saksi pelapor Ir.Murnis, surat palsu tersebut ditemukannya di jl.Dumai - Basilam Baru tepatnya di kantor lurah Tanjung Penyembal 20 November 2022 sekira pukul 02.00 wib.

Kemudian surat yang ditemukan Ir.Murnis di laporkan ke Polres Dumai agar surat tersebut diperiksa di Labkrim Polda Riau, saksi pelapor pada persidangan lanjutan saat dimintai keterangan oleh Ketua Majelis hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH saksi pelapor mengatakan belum menerima hasil Labkrim Forensik Polda Riau.

Namun dalam persidangan tersebut dijelaskan ketua majelis hakim bahwa surat blok No.03/BB/1979 yang dikeluarkan penghulu Basilan Baru atas nama kelompok Sayang dinyatakan Non Indentik, tidak sama atau palsu ujar Ketua Majelis hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH.

Surat yang dinyatakan palsu dalam persidangan masih belum teruji, meskipun hasil labkrim menyatakan tanda tangannya tidak sama, sebab tanda tangan pembanding sebagai sarat perbandingan tanda tangan belum diketahui darimana asalnya, sebab menurut Akuang dalam persidangan bahwa tidak ada surat yang dikeluarkan Basilambaru untuk tanah tanjung Penyembal, nyatanya  beberapa surat tanah yang ditanda tangani penghulu kampung Kh.Baliyan masih ada. (pur)

TERKAIT