Kuasa Hukum Eks Bupati Inhil Ajukan Prapradilan, Ini Kata Kejari

TEMBILAHAN - Kuasa hukum eks Bupati Indra Muchlis Adnan mengajukan praperadilan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir mempersilahkan hal itu.

Dikutip dari Antarariau.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan itu. “Ini merupakan hak tersangka untuk ajukan praperadilan dan kita menghargai itu,” sebut Kepala Kejari, Rini Triningsih, Senin (4/7/2022).

Rini menyebut penyidikan perkara itu sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Dirinya mengungkapkan penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 sudah sesuai prosedur.

Lalu Kejari sudah memiliki dua alat bukti dalam pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pemohon. “Besok akan kita jawab dalam sidang lanjutan. semua dalil-dalil dari pemohon akan kita patahkan dengan bukti-bukti,” ujarnya.

Indra Muchlis Adnan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Gugatan itu atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi penyertaan modal PT GCM.

Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa (21/6) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh. Permohonan praperadilan diajukan sebab penetapan eks Bupati Indragiri Hilir tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan dinilai cacat formil.

Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin menyebutkan pihaknya berhak melakukan koreksi atas penetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak penyidik.

“Kita berhak melakukan perlawanan atau penolakan terhadap penetapan itu melalui upaya resmi praperadilan,” Zainuddin Acang.

Terdapat sejumlah poin gugatan yang diajukan pemohon salah satunya Kejari Inhil dinilai melanggar hukum formil dalam pengusutan pidana materil. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan kejaksaan dalam penetapan tersangka sehingga membuat tidak adanya kepastian hukum terhadap penetapan tersebut. (*)

TERKAIT