Belum Ditemukan Kasus PMK, DKPP Rohil Tetap Perketat Pengawasan Hewan Kurban Perbatasan Riau-Sumut
BAGANSIAPIAPI - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir, Wan Rusli Sarif memastikan ketersedian hewan kurban aman. Dirinya menyebut sebagian besar kebutuhan kurban masih bisa dipenuhi oleh peternak di Rohil.
"Saat ini kebutuhan dan ketersedian hewan qurban dikabupaten Rohil sekitar 80 sampai 83 persen, dan sisanya lagi kita datangkan dari luar daerah. Namun harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat (SKS) yang di keluarkan oleh dokter hewan setempat," kata DKPP Rohil, Wan Rusli Syarief, Jumat (1/7/2022).
Untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan kurban jelas Wan Rusli, pihaknya sudah sosialisasi dan melakukan penyuluhan di 18 kecamatan.
Adapun yang melakukan penyuluhan terhadap PMK terhadap hewan tersebut dilakukan pihak dokter hewan DKPP dan PPL Keswan di lapangan. "Insya Allah sejauh ini belum ada di temukan kasus PMK di Rokan Hilir," tegasnya.
DKPP Rohil Katanya lagi sudah mengeluarkan surat edaran ke pengurus mesjid termasuk penampung hewan kurban untuk dapat memperhatikan ciri penyakit (PMK). Seperti terus meneteskan air liur dan pembengkakan serta ada nanah pada kuku.
"Apa bila ada hewan luar yang masuk ke Rohil wajib membawa surat keterangan kesehatan yang di keluarkan oleh dokter hewan setempat, jika tidak ada maka harus di bawa pulang kembali ke tempat asalnya," tegasnya.
Pihaknya akan menerima hewan kurban dari luar, jika ada surat SKS yang dikeluarkan dokter hewan setempat.
Dilanjutkan, DKPP mencatat saat ini terdapat sekitar 16.400 ekor sapi yang ada di wilayah Rohil. Namun jika termasuk yang tidak tercatat bisa mencapai sekitar 20 ribu ekor populasi sapi di Rohil.
Kondisi ini membuat Kabupaten Rohil menjadi surplus hewan ternak sapi, sehingga menjadi satu di antara daerah dengan populasi ternak sapi terbanyak ke 6 di Provinsi Riau.
"Kita bersama tim yang terdiri dari dokter hewan dan petugas kesehatan lainnya memperketat pemeriksaan di perbatasan sebagai salah satu langkah sapi luar tidak masuk dengan bebas," Katanya.
Letak geografis Kabupaten Rohil yang menjadi daerah perbatasan antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga menjadi perhatian penting, sehingga pemeriksaan perbatasan memang harus diperketat di pos check point lalu lintas ternak yang didirikan di jalan lintas Riau - Sumut.
"Perbatasan ini kita jaga 24 jam, bagi yang tidak memenuhi syarat terpaksa putar balik. Tujuannya untuk memutus mata rantai virus PMK dan menindaklanjuti surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau tentang Peningkatan Kewaspadaan PMK di Provinsi Riau," imbuhnya.
Meskipun demikian, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap tenang dalam menghadapi wabah ini, kondisi seperti ini bisa dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab yang bisa merugikan peternak.(hrc)




Tulis Komentar