Korban Pembobolan Oknum Pegawai Bank Daerah di Riau Capai 101 Orang, Uangnya Buat Judi Online

PEKANBARU - Polda Riau menangkap pegawai salah satu bank daerah di Riau yang telah merugikan uang nasabah hingga mencapai Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pelaku inisial RP menggunakan uang nasabah untuk judi online. Korbannya mencapai 101 orang.

“Update terbaru korban mencapai 101 orang. Uang hasil pembobolan digunakan pelaku untuk bermain judi online," kata Sunarto, Selasa (28/6/2022).

Lebih jauh, Sunarto menceritakan bahwa pelaku telah melakukan aksi pembobolan uang nasabah sejak tahun 2020. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pelaku lainnya.

“Apakah pelaku ini bekerja sendiri atau ada pelaku lainnya saat ini masih kita dalami. Tidak menutup kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini,” cakapnya.

Diberitakan, seorang oknum pegawai bank daerah di Riau, cabang Pekanbaru ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan penggelapan uang puluhan orang nasabah sebanyak Rp5 miliar lebih.

Tersangka atas nama RP menilap uang puluhan nasabah tersebut dalam kurun waktu tahun 2020-2022.

Dalam laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan nasabah tanpa seizin mereka.

"Awalnya ini diduga dilakukan pegawai bank dengan menggunakan kartu ATM. Terjadi di rentang tahun 2020-2022 di bank cabang Pekanbaru," ungkapnya.

"Hasil audit tim Investigasi Anti Fraud menemukan kerugian pada 71 orang nasabah pada tanggal 22 Juni 2022 dengan total sebesar Rp5.027.191.603," sambungnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku RP menghubungi Customer Service bank tersebut di cabang Pasir Pangaraian, Dilika Putri. Ia meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.

Esok harinya, tepatnya 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM.

"Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Subdit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Riau," pungkasnya.(clc)

TERKAIT