Menyelamatkan Kekayaan Negara Di Tanjung Penyembal Ibarat Mengangkat Batang Terendam

Salamuddin Purba Pria sepuh yang sakit-sakitan.

Dumai-Mimbarnegeri.com, Lahan seluas 1048 ha yang terletak di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, ternyata merupakan tanah Negara, hal ini diketahui berkat kegigihan dan kerja keras dan ketulusan tim perkumpulan penggiat penyelamat kekayaan daerah (P3KD) Provinsi Riau yang dinakhodai Salamuddin Purba.

Hal ini diketahui sebagai tanah Negara ketika Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau menerima Kuasa dari kelompok ahli waris Sayang (alm) pada Juli 2020 lalu. P3KD tidak begitu saja menerima kuasa ahli waris sebelum mengecek kebenarannya, tentu saja dengan cara mengkonfirmasi institusi yang berhak.

Adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIX Pekanbaru yang paling mengetahui apakah lahan tersebut kawasan hutan atau bukan, oleh karenanya P3KD menyurati BPKH untuk memohon telaah tentang kawasan tersebut.

Hasilnya BPKH wilayah XIX Pekanbaru dalam suratnya No.519/BPKH-XIX/PKH/9/2020 tanggal 3 September 2020 perihal telaah status titik kordinat yang ditujukan kepada Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah Provinsi Riau menjelaskan berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.903/Menlhk/Setjen/Pla.2/12/2016 tanggal 7 Deseember 2016, seluruh titik kordinat yang ditelaah berada di areal penggunaan lain (APL).

Selanjutnya dijelaskan juga, berdasarkan tumpang susun titik kordinat geografis yang tercantum pada surat Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat kekayaan Daerah Provinsi Riau No.18/P3KD/Konf/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, terhadap peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan nomor 377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997 tentang Pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak di kelompok hutan S.Mampu-S.Teras daerah Tk.II Bengkalis Provinsi Riau (sebelum dimekarkan) seluas 1048 ha untuk pembangunan kawasan industry atas nama PT.Nurinta Baganyasa, namun karena tidak diolah dan diusahakan, maka kawasan tersebut kembali kepada Negara.

Oleh karena ada dictum yang menyatakan dikembalikan dalam Pengawasan Departemen Kehutanan, maka disimpulkan bahwa kawasan tersebut  merupakan tanah negara seluas 1048 hektar di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

P3KD yang merupakan perkumpulan untuk penyelamat kekayaan Negara/Daerah berupaya untuk menyelamatkan kekayaan Negara tersebut, akan tetapi tidaklah segampang “membalikkan telapak tangan” penyelamatan kekayaan negara tersebut ibarat “mengangkat batang terendam” perlahan tapi pasti, bilamana didukung penegak hukum setempat.

Tanah negara seluas 1048 hektar di bawah penguasaan Departemen Kehutanan RI tidak ditindak lanjuti, sehingga pada saat RTRW disahkan statusnya menjadi APL karena sudah dilepaskan, akan tetapi statusnya menjadi tanah Negara yang masih terikat dengan keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997 tentang Pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak di kelompok hutan S.Mampu-S.Teras.

Tanah yang sebahagian besar dari luasan tersebut telah dikuasai perusahaan asing dan nasional dan perorangan inisial A dan AKS warga Dumai 77 ha di Klaim oleh Ir. Murnis Mansyur adalah miliknya berdasarkan ganti rugi SKGR Register No : 751 s/d 801/55/2012 diterbitkan Camat Sungai Sembilan.

Namun apa yang terjadi !  upaya untuk menyelamatkan kekayaan Negara tersebut sekaligus tanah milik ahli waris kelompok (alm) Sayang mendapat tantangan dan hambatan besar, resiko yang sama sekali tidak terbayangkan dalam benak Salamuddin Purba Ketum P3KD Provinsi Riau pada sabtu Tgl 19 Maret 2022 pada pukul 00.30 wib dijemput paksa dengan tuduhan turut serta  menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 263 ayat (2) Jo pasal 55 atas laporan Ir. Murnis Mansyur Direktur PT. TRISTAR PALM INTERNATIONAL, dan I.Murnis Mansyur berhasil menyebloskan Salamuddin Purba dan Ali Sidik ke Penjara.*tim

TERKAIT