Salamuddin Purba Angkat Bicara Soal Penangkapan Dan Penahanan Oleh Penyidik Reskrim Polres Dumai

Salamuddin Purba Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau, usai menyerahkan laporan sebelum ditangkap



Dumai-mimbarnegeri.com, Salamuddin Purba Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau dari balik Jeruji Besi angkat bicara soal Sangkaan Pasal 263 Jo Pasal 55 yang dialamatkan Penyidik Reskrim Polres Dumai kepada dirinya itu terlalu berlebihan sebab Salamuddin Purba dan Ali Sidik hanya sebagai Penerima Kuasa dari 23 Orang Ahli Waris Kelompok Almarhum SAYANG Para Ahli Waris juga tidak pernah mengatakan bahwa Surat Keterangan Blok No : 03/BB/1979 di terbitkan oleh Penghulu Kampung Basilam Baru atas Nama Almarhum Sayang tersebut Asli atau Palsu.

Sangkaan Penyidik Reserse Polres Dumai dengan Pasal 263 Jo Pasal 55 yang diduga “Turut Serta Menggunakan Surat Palsu” atas Laporan Ir. Murnis Mansyur Direktur PT  Tristar Palm International sehingga dilakukan Penangkapan terhadap Salamuddin Purba dan Ali Sidik Pukul 00.30 WIB dari kediaman. Tanpa di dahului Pemeriksaan sebagai Tersangka setelah di BAP selama 6 Jam Langsung di Jebloskan ke Rutan Sementara Polres Dumai padahal Salamuddin Purba pada saat dilakukan Jemput Paksa Oleh Penyidik Reskrim Polres Dumai Salamuddin Purba sedang dalam keadaan Sakit.

Menurut Salamuddin Purbabahwa Surat Blok No : 03/BB/1979DAN Turunannya di fotocopy digunakana sebagai Lampiran dalam Laporan terkait dugaan Mafia Tanah di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, KAPOLRI Jendral Polisi Listio Sigit Prabowo, Jaksa Agung RI Dr.Burhanudin SH.MH Serta Menteri ATR dan Kepada BPN Pusat dan Ketua Ombudsman, KAPOLDA Riau Serta KAPOLRES Dumai.

Surat Keterangan  Blok No : 03/BB/1979 beserta turunannya tidak pernah digunakaan untuk hal-hal yang lain yang  dapat merugikan Masyarakat. Maka lanjut Salamuddin Purba bahwa Pasal 263 Jo Pasal 55 yag dialamatkan Polres Dumai kepada dirinya dan Ali Sidik menjadi Pertanyaan besar, bisa jadi dibalik penangkapan dan penahanan Oleh Penyidik Polres Dumai terhadap Salamuddin Purba dan Ali Sidik mungkin ada “Kekuatan Besar”terkait Sengketa Tanah antara Ir. Murnis Mansyur dan Ahli Waris Kelompok Almarhum Sayang.

Salamuddin Purba memasuki Usia 71 Tahun tidak Pernah Menyerah Melakukan Kritikan dan Menyoroti aksi Mafia Tanah dituangkan dalam Majalah dan Media Online tempat dia bekerja sebagai Wartawan meskipun dalam Tahanan Polres Dumai.

Masih kata Salamuddin Purba bahwa BAP Penyidik Reskrim Polres Dumai yang telah menjeratnya dengan Pasal 263 Jo Pasal 55 Meski telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai, Namun Salamuddin Purba menyampaikan Keberatan Kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI atas pelimpahan tersebut karena Salamuddin Purba tidak Pernah atau Turut Menggunakan Surat Palsu seperti yang disangka kan oleh Penyidik Reserse Polres Dumai kecuali untuk Lampiran melengkapi Laporan soal Mafia Tanah Ujarnya. (red)


TERKAIT