Mafia Tanah Berulah, Kriminalkan Ahli Waris Dan Kuasanya

Ranto Sibarani, SH bersama Salamuddin Purba yang sudah ditahan lebih 20 hari

Dumai – mimbarnegeri.com, Mafia Tanah di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, kembali menunjukkana taringnya, mereka berhasil mengkriminalkan Ahli Waris (alm) Sayang beserta Kuasanya dengan tuduhan menggunakan surat palsu atau turut serta menggunakan surat palsu.

Tindakan mengkriminalisasi pemegang kuasa ahli waris ini membuat Praktisi Hukum Ranto Sibarani, SH angkat bicara, Ia meminta agar pihak yang berwenang dalam hal ini BPN, Kementerian Kehutanan, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Kantor Staf Presiden untuk mengusut tuntas mafia tanah yang selama ini merugikan negara dan merugikan masyarakat di areal tanah yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri tersebut.

Tuduhan penggunaan atau turut serta menggunakan Surat Palsu ini, sebagai modus untuk mengalihkan kasus perdata menjadi Pidana, dan ini lebih memungkinkan Murnis Mansyur untuk memenangkan pertarungan, bila ini dibawa ke wilayah Perdata Murnis dkk akan tersungkur kalah, bukti setiap panggilan mediasi di BPN tidak satupun mereka berani hadir, ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres bagi mereka yang dituding sebagai mafia tanah.

 

 Murnis Mansyur dengan leluasa menguasai Tanah yang masih dalam sengketa  

Tidak hanya sampai disitu Ranto juga meminta agar Salamuddin Purba dan Ali Sidik segera dibebaskan dari semua tuduhan karena keduanya tidak pernah menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sebab Ir.Murnis Mansyur yang melaporkan keduanya tidak punya legal standing terhadap laporan tersebut.

Dikatakan demikian karena staut tanah tersebut adalah tanah negara, yang sebelumnya berstatus konsesi atas nama PT. Nurinta Baganyasa yang diperoleh pada tahun 1997 sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 377/Kpts-II/1997 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Mampu - Sungai Teras, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis (kini masuk wilayah Kota Dumai) Riau seluas 1048 Ha dan dikuatkan oleh surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 3 September 2020.
 
Ranto menyatakan bahwa dalam SK Menhut 377 tersebut jelas tertulis dalam diktum Kesembilan bahwa apabila PT Nurinta Baganyasa tidak memanfaatkan kawasan hutan tersebut atau tidak menyelesaikan pengurusan HGUnya dalam 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya SK tersebut, maka kawasan hutan tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan. "Jadi jangan sampai mafia tanah mempermainkan hukum dengan mengelola kawasan tersebut dan mengorbankan masyarakat yang bertahan hidup. Masyarakat petani atau kelompok tani mengelola tanah hanya untuk bertahan hidup, hak hidup mereka dilindungi Undang-Undang, jangan sampai kelompok tani tersebut yang dikriminalisasi atas perebutan kawasan tersebut." Tegas Ranto.
 
Pernyataan tegas ini disampaikan Ranto Sibarani, SH menyusul penangkapan dan penahanan Salamuddin Purba yang ditahan di Polres Dumai dan telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Dumai dengan tuduhan 'menggunakan surat palsu dan atau orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan menggunakan surat palsu'. Diketahui bahwa Salamuddin Purba adalah tokoh masyarakat dan wartawan senior di Dumai, yang bersangkutan merupakan penerima kuasa dalam penyelesaian masalah tanah milik ahli waris kelompok alm. SAYANG.
 
Ranto menyatakan bahwa Salamuddin Purba tidak patut ditahan karena yang bersangkutan hanyalah penerima kuasa, yang mana surat-surat yang dituduh palsu tersebut adalah surat yang diserahkan pemberi kuasa pada saat memberikan kuasa, sehingga Salamuddin Purba tidak patut dikait-kaitkan dengan surat palsu tersebut. "Penahanan terhadap Salamuddin Purba sangat berlebihan, apalagi yang bersangkutan Salamuddin Purba sudah berumur 70 tahun dan dalam kondisi sakit-sakitan". Ujarnya.
 
Menurut Ranto, pihak penegak hukum lebih baik mengusut tuntas siapa saja yang bermain diatas tanah 1048 Hektar tersebut. "Saya curiga banyak pihak atau perusahaan yang bermain diatas lahan yang izinnya sebenarnya dimiliki oleh PT. Nurinta Baganyasa, namun karena PT. Nurinta Baganyasa tidak melanjutkan haknya tersebut, kemudian banyak pihak yang melakukan klaim atas tanah tersebut. Ahli waris Kelompok SAYANG dan Kelompok Tani Tepian Penyembal Indah adalah kelompok yang sebenarnya mencoba bertahan hidup dengan menggarap tanah dalam kawasan 1048 Hektar tersebut, mereka tidak ada apa-apanya dibanding dengan perusahaan-perusahaan besar tersebut, anehnya kenapa pula Salamuddin Purba dan Ali Sidik yang merupakan pendiri Kelompok Tani Tepian Penyembal Indah yang ditahan atau dipenjara dengan dalih surat palsu?" Ujar Ranto.
 
"Mabes Polri sebaiknya mengusut tuntas surat-surat atau dokumen milik perusahaan yang bersengketa dengan kelompok tani tersebut? Apakah dokumen mereka benar? Masyarakat telah memperlihatkan kepada saya bahwa salah satu perusahaan berinisial TPI menggunakan surat yang mana pihak perusahaan membeli tanah pada tahun 2012 dari seorang penggarap yang masih berusia 19 tahun, surat tersebut patut diperiksa juga kebenarannya. Karena pada saat itu tidak ada penggarap di kawasan tersebut, masih hutan dengan kayu-kayu besar pada saat itu. Masyarakat memperkirakan ada lebih dari 5 perusahaan besar bermain diatas lahan 1048 Hektar tersebut, itu persoalan utamanya, bukan pada Salamuddin Purba". tegas Ranto.
 
"Jika ada surat palsu yang dituduhkan kepada Salamuddin Purba, hal tersebut hanya dalih atau alasan untuk menutup-nutupi pihak-pihak yang bermain di atas lahan 1048 Hektar, sehingga kami meminta kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Kehutanan untuk memeriksa siapa mafia-mafia tanah yang bermain di atas lahan tersebut.

Sebagai tokoh masyarakat Salamuddin Purba adalah orang yang memperjuangkan tanah untuk anggota kelompok tani sehingga yang bersangkutan harus dibebaskan, jadi jelas bahwa Salamuddin Purba hanyalah korban permainan mafia tanah yang berebut tanah seluas 1048 Ha yang pada awalnya adalah merupakan hak daripada PT. Nurinta Baganyasa, karena tidak dimanfaatkan maka kawasan tersebut seharusnya dibawah penguasan Kementerian Kehutanan, bukan milik perusahaan atau perorangan tanpa hak dari yang berwenang". Tutup Ranto.*red

Benarkah ada mafia tanah di Dumai?*red

TERKAIT