Tertangkap BNN Siak, Warga China Dideportasi Usai Jalani Rehab

PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau kembali mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) ke negara asalnya.

WNA yang dideportasi berinisial WW (46). Dia dideportasi setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi usai berurusan dengan Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu menjelaskan, WNA tersebut sudah diberangkatkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta dengan pengawalan ketat dua orang petugas imigrasi.

"WNA tersebut akan menjalankan karantina selama 9 hari sebelum dideportasi ke negara asalnya. Karantina tersebut merupakan persyaratan dari China sebelum memasuki negara mereka. Selama di karantina, deteni itu nanti di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi," ungkap Jahari, Kamis (14/4/2022).

Jahari menjelaskan penyebab dideportasinya WNA tersebut adalah karena telah melewati batas izin keluar (Exit Permit Only/EPO).

"Karena direhab, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi," terangnya.

Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) menambahkan, deteni tersebut telah diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional SSK II Pekanbaru menggunakan Pesawat Udara Batik Air dengan kode penerbangan ID6851 pada 12 April 2020 lalu pukul 07.50 WIB menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.

"Pemindahan berjalan aman dan lancar. Sekarang yang bersangkutan berada dalam wewenang Ditjen Imigrasi," katanya.

Dengan dilaksanakannya pemindahan terhadap satu orang deteni WN China tersebut, maka jumlah deteni dan pengungsi yang berada di bawah Pengawasan Rudenim Pekanbaru sampai saat ini berjumlah 888 orang.

Terdiri dari pengungsi yang difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM) sebanyak 878 orang, immigratoir yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru sebanyak 9 orang dan pengungsi mandiri yang tidak difasilitasi oleh IOM hanya berjumlah 1 orang.(hrc)

TERKAIT