Sidang Praperadilan Salamuddin Purba Dan Ali Sidik Digelar di PN Dumai Kemarin

Ilustrasi

DUMAI, mimbarnegeri.com - Sidang perdana gugatan praperadilan Salamuddin Purba Dan Ali Sidik Digelar sebagai tersangka kasus mengunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) Jo 55 ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Rabu (13/4/2022) kemarin pukul 09.30 WIB.

Gugatan praperadilan Salamuddin Purba Dan Ali Sidik Digelar telah diajukan ke PN Dumai pada Selasa (21 Maret 2022) melalui Kuasa hukumnya AIDIL FITSEN & PARTNERS dan terdaftar dengan nomor: register   /Pid.Pra/2022/PN.Dmi.

Kuasa hukum Salamuddin Purba Dan Ali Sidik Aidil Fitsen sebelumnya menyatakan, pihaknya hanya menyampaikan pembacaan permohonan praperadilan pada sidang kemarin.
"Kalau kemarin (Rabu, 13/4-22) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata kuasa hukum Salamuddin Purba Dan Ali Sidik, Aidil Fitsen, Rabu kemarin.

Menurut Aidil Fitsen, pihaknya dalam sidang praperadilan tersebut lebih mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Salamuddin Purba Dan Ali Sidik, termasuk keterkaitan turut serta mengunakan Surat Palsu dan atau orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan mengunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUH Pidana yang digunakan polisi.

"Karena itu yang terkait Pasal 263 ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUH Pidana (KUHP) turut serta mengunakan Surat Palsunya itu mana? Apakah terkait pemberian kuasa dari ahli waris kepada Perkumpulan yang dipimpin Purba! Atau apakah wewenang yang diberikan oleh pemberi kuasa yaitu ahli waris sayang (alm) untuk mengurus  serta menyelesaikan atas sebidang tanah milik kelompok almarhum SAYANG sesuai SK-03/BB/1979 yang diterbitkan oleh penghulu kampung Basilambaru Kec Bukit Kapur berukuran 500 depa x 600 depa, atau sekitar 87 ha itu menjadi dasar?, atau ada hal lain” kata Aidil Fitsen dengan nada penuh tanda Tanya.
Munculnya Gugatan Praperadilan

Gugatan Praperadilan ini muncul akibat lahirnya Surat Penetapan Tersangka atas diri Salamuddin Purba dan Ali Sidik, Pemberitahuan dimulainya Penyidikan SPDP/36/ III / 2022/ Reskrim tertanggal 16 Maret 2022 didasari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/85/IV/2021/SPKT/RIAU/Res Dumai, yang diajukan Sdr.Ir.H.Murnis Mansyur pada tanggal 13 April 2021. Hal ini dianggap sebagai cacad yuridis, tidak procedural, sewenang-wenang dan melanggar Hak-hak Azasi Manusia.

Dasar permohonan praperadilan karena diduga adanya Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut.

Dalam akhir penjelasannya Aidil menyebutkan bahwa diakhir penyampaian permohonannya Ianya sebagai Kuasa Hukum minta agar pemohon dihadirkan didepan persidangan, akan tetapi ditolak oleh hakim karena sudah ada kuasa hukum yang mewakilinya, “hal ini supaya tidak ribet, mungkin hakim tahu kalau kondisi pak Purba sedang sakit” kata Aidil Fitsen menutup pembicaraannya.
Hari ini sidang dilanjutkan untuk mendengarkan jawaban dari Polres Dumai*-

TERKAIT