Tanah Ex Konsesi CPI Dumai Kembali Di Garap

Papan Plank hasil eksekusi Pengadilan Negeri Dumai bertuliskan Tanah Milik Ahli Waris yang namanya telah dihapus

Dumai,mimbarnegeri.com. Setelah pemasangan plang bahwa tanah ex konsesi PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) telah di letakkan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai tanggal 21 Agustus tahun 2018 atas nama alm. Zafar dan alm. Barita Simbolon namun nama tersebut telah dihapus, terkecuali Nomor Penetapan Gugatan Perdata. “Dan Telah di Eksekusi  berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Reg No : 13/PDT/1994/PN.Dum”

Belakangan ini muncul plang nama lain dilokasi yang sama atas nama alm. M. Rais plang nama tersebut terletak di Jalan Bukit Datuk dan Jl. Sudirman (ujung) tidak jauh dari Pos Polisi  lokasi lahan ex PT. CPI tersebut terpisah ruas jalan Bukit Datuk dalam plang nama tersebut tercatat dengan ukuran berbeda dan luasnya juga berbeda, plang nama an. Alm. M. Rais Jl. Sudirman (ujung) 80 x 250 DE. No.140/1960. Kemudian plang nama di Jl. Bukit Datuk atas nama Alm. M. Rais dengan ukuran. 340 m X 153 m.

Pantauan dilapangan Minggu pertama Maret 2022 bahwa lahan BMN berupa tanah yang terletak di Jl. Bukit Datuk Kelurahan Bumi Ayu Dumai dan Jl. Sudirman (ujung) Dumai tersebut dalam beberapa hari belakangan ini nampak 1 (satu) unit “alat berat” jenis excapator melakukan kegiatan pembuatan parit dan penstekingan lahan, namun tidak ada satu pun dari pihak DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Kementerian Keuangan RI, petugas PT. CPI maupun dari pihak Pertamina RU II Dumai serta pihak Aparat Keamanan setempat menyaksikan aktifitas pembuatan parit dan penstekingan di lokasi lahan ex PT. CPI tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi para netizen, ada apa dengan pembiaran aktifitas penstekingan dan pembuatan parit diatas lahan BMN (Barang Milik Negara) berupa tanah tersebut, selain itu adanya penghapusan nama dalam plang Penetapan PN Dumai tersebut.   

Keterangan yang dihimpun Tim media ini menyebutkan bahwa BMN berupa tanah di Kelurahan Bumi Ayu Dumai ex PT. CPI tersebut dikonfirmasi media ini kepada Deni Staf DJKN Kementerian Keuangan yang mebidangi asset ex PT. CPI Dumai mengatakan bahwa  pembuatan parit dan penstekingan lahan BMN berupa tanah terletak di Jl. Bukit Datuk dan Jl. Sudirman (ujung) Dumai pihaknya telah mendapat informasi dari warga Dumai. Informasi tersebut telah disampaikan ke pimpinan, oleh pimpinan terkait peristiwa penstekingan dan pembuatan parit diatas tanah BMN berupa tanah akan ditindak lanjuti. DJKN telah membuat Laporan ke Aparat penegak hukum untuk diambil tindakan terangnya.

Kemudian sambung Deni bahwa DJKN Kementerian Keuangan RI untuk menyelamatkan asset BMN berupa tanah ex PT. CPI tersebut. Direktorat DJKN Jl. Bukit Datuk Kelurahan Bumi Ayu telah menyurati Walikota Dumai dan BPN Dumai agar tidak menerbitkan surat dalam bentuk apapun atas Tanah/Lahan BMN berupa tanah terletak di Jl. Bukit Datuk Kelurahan Bumi Ayu Dumai serta lahan ex konsesi PT. CPI di Jl. Sudirman Ujung tegas Dedi melalui hubungan seluler Kamis (10/03/2022). (Tim)               

TERKAIT