Warga Bukit Batrem Bingung, Pendataan Ex Tanah Konsesi PT. CPI Dumai 100 Meter Dari Bahu Jl. Lintas Dumai-Minas.

Rapat Tim Percepatan Penyelesaian Tanah Konsesi (TPPT) Dumai antara Sekretaris Kota Dumai Indra Gunawan dengan Husendro SH, MH selaku penasehat hukum (PH) warga yang tinggal di tanah ex konsesi PT. CPI diruang kerja Seko Dumai.


Laporan : Salamuddin Purba

Dumai, mimbarnegeri.com. Dalam upaya penyelesaian tanah ex konsesi PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) Dumai baru-baru ini Sekretaris Kota Dumai Indra Gunawan menyatakan segera membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Tanah Konsesi (TPPT) Dumai disampaikan Indra Gunawan pada saat menerima kunjungan Husendro SH, MH selaku penasehat hukum (PH)  warga yang tinggal di tanah ex konsesi PT. CPI diruang kerja Seko Dumai.

Dalam pertemuan tersebut Indra Gunawan mengatakan bahwa Tim Percepatan Penyelesaian Tanah Konsesi tersebut segera dibentuk, dalam upaya menyelesaikan permasalahan tanah konsesi ex CPI sebagai pelaksanaan dilapangan untuk melakukan pendataan Pemko Dumai meminta para ketua RT kelurahan untuk melaksanakan pendataan terhadap lokasi tanah ex konsesi PT. CPI yang diduduki warga. Namun, sampai hari ini TPPT Pemko Dumai yang dimaksud Indra Gunawan boleh dibilang masih “abu-abu” alias tak jelas, karena pendataan tersebut setakat dari bahu Jalan Lintas Dumai-Bagan Besar 100 meter, dari kiri kanan bahu Jalan Lintas, sehingga pendataan tersebut membingungkan warga yang tinggal di Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Dumai-Riau.

“Soalnya pendataan yang dilakukan para Ketua RT se Kelurahan Bukit Batrem belum lama ini, diinformasikan 100 meter dari bahu Jalan Lintas Dumai menuju Minas sepanjang 180 KM”. Sementara itu warga yang menduduki tanah ex konsesi PT. CPI di Kelurahan Bukit Batrem Dumai dari bahu Jalan Lintas Dumai menuju Bagan Besar sebelah kiri bahu jalan menuju Bagan Besar sekitar 2 km X panjang 11 km, tidak dilakukan pendataan “kami diperintahkan hanya 100 meter dari bahu jalan lintas, demikian salah satu ketua RT Kelurahan Bukit Batrem yang turut hadir menyampaikan pendataan tersebut dalam  pertemuan pembentukan organisasi baru Penyelesaian Tanah Konsesi Bukit Batrem, Teluk Binjai dan Bumi Ayu bertempat Jl. Swadaya Kelurahan Bukit Batrem Selasa (1/03/2022).

Data dan keterangan yang dihimpun Tim TPTM Dumai bekerja sama dengan Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau 2019 silam bahwa lokasi ex tanah konsesi PT. CPI Kelurahan Bukit Batrem berdasarkan Surat Keputusan Menteri LH Kehutanan RI Nomor : 903/2016 menyebutkan bahwa Kelurahan Bukit Batrem masuk dalam peta APL (areal peruntukan lain) “dalam peta warna putih” sebagaimana jawapan dari Kepala Kantor Balai Besar Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX kepada P3KD Provinsi Riau.

Keterangan lain menyebutkan bahwa PT. CPI telah habis masa kontraknya dikabarkan sejak 1998 silam. Perjuangan masyarakat yang menduduki ex tanah konsesi PT. CPI tersebut yang dikuasai secara fisik sejak tahun 1980 han, warga memperjuangkan penyelesaian ex tanah konsesi PT. CPI tersebut sejak tahun 2009 melalui TPTM Kota Dumai disampaikan langsung kepada Komnas HAM RI ketika itu permasalahan ex tanah konsesi PT. CPI ditangani oleh Husendro SH, MH pada saat mejabat di Komnas HAM RI konon permasalahannya sudah sampai ke Meja Peresiden RI Joko Widodo, informasi ini disampaikan Dedi salah satu Staf yang membidangi Asset di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam pertemuan tersebut juga disampaikan Husendro bahwa permasalahan tanah ex konsesi CPI Dumai draf Kepresnya juga sudah ada, tapi sampai hari ini terkait draf kepres penyelesaian soal tanah konsesi Kelurahan Bukit Batrem, Bumi Ayu, Teluk Binjai dan Bintan tidak ada tindak lanjutnya ujar Husendro mempertanykan draf tersebut kepada Seko Dumai Indra Gunawan yang didampingi Ass - I, Kabag Hukum dan Kabag Kesra Setdako Dumai, bisa jadi nasib  draf Kepres terkait penyelesaian tanah ex konsesi PT. CPI tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Pemko Dumai sehingga sampai saat ini nasib draf Kepres tersebut terkatung-katung alias tidak jelas.

Sebagai tindak lanjut kebijakan Seko Dumai Indra Gunawa terkait Tim Percepatan Penyelesaian tanah ex konsesi PT. CPI tersebut belum lama ini RT se Kelurahan Bukit Batrem diminta untuk mendata warga yang menduduki tanah ex konsesi PT. Chevron Pacifik Indonesia (CPI) di Bukit Batrem namun dinilai berbagai kalangan TPPT Konsesi CPI bentukan Pemkot Dumai itu mengambang,  Maka Selasa, 1 Maret 2022 warga Bukit Batrem, Teluk Binjai dan Bumi Ayu kota Dumai menggelar pertemuan membentuk wadah baru yang bernama Perkumpulan, “bukan berarti wadah ini jadi tandingan, melainkan besinergi dengan Pemko Dumai dalam upaya penyelesaian tanah konsesi ex CPI tersebut wadah inilah yang nantinya menindak lanjuti upaya penyelesaian terkait ex tanah konsesi tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo, Kementerian Keuangan RI. Kementerian Maritim dan Investasi. Pemerintah Provinsi Riau dan Pemkot Dumai namun bilamana tidak juga ada tanggapan dari Pemerintah Pusat maka warga Bukit Batrem melalui Tim Hukum akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Dumai dengan menggugat Pertamina dan SKK Migas soalnya warga yang menduduki ex tanah konsesi CPI tersebut sudah puluhan tahun lamanya.

Warga dari 3 Kelurahan yang hadir dalam pertemuan tersebut sebagai perwakilan diperkirakan 50 han orang,  mewakili warga Bukit Batrem, Teluk Binjai dan Bumi Ayu turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretris Kelurahan Bukit Batrem. (**)


TERKAIT