Majelis Hakim Tolak Permohonan Pemohon

Polres Siak Lanjutkan Perkara Jual Beli Lahan Negara Tersangka Selamet

Pengadilan Negeri (PN) Siak menolak termohon Selamet Raharjo Bin Ponirin Pra Peradilan terhadap Polres Siak, Rabu (23/2/2022) kemarin

Siak, Mimbarnegeri.com - Pengadilan Negeri (PN) Siak menolak termohon Selamet Raharjo Bin Ponirin Pra Peradilan terhadap Polres Siak, Rabu (23/2/2022) kemarin

Selamet Raharjo Bin Ponirin sebagai termohon Pra Peradilan menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan terhadap dirinya

Hakim tunggal Rina Wahyu Yuliati, SH dalam Amar Putusan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Pra Peradilan tersebut.

Dalam persidangan Hakim menilai proses penyelidikan adalah sah, pemeriksaan ahli dan saksi-saksi, laporan pengaduan ditingkatkan menjadi laporan Polisi pada tanggal 09 Desember 2021 Nomor: LP/B/327/XII/2021/SPKT. SATRESKRIM/Polres Siak/Polda Riau.

Penetapan Pemohon sebagai tersangka, adalah sah menurut hukum, karena telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan dua orang ahli dan alat bukti surat serta barang bukti.

Menyikapi putusan PN Siak, Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardiyanto SIK MH melalui Iptu Rahmat Wibowo didampingi Kanit Reskrim tindak pidana tertentu (Tipidtier), Ipda Alan ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (25/2), menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka Selamet Raharjo, kasus jual beli lahan dan pembangunan rumah didalam kawasan hutan tanpa izin dari KLHK serta pemalsuan dokumen surat tanah. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan, untuk pelimpahan tahap II," pungkas Alan. (***)

TERKAIT