Beredar Surat Tanah Ditanda Tangani Orang Yang Sudah Meninggal

Inset Foto Mahmud dengan surat kematian orang tuanya (alm) KH.Keba ditahun 1986

Dumai, mimbarnegeri.com, Ada ada saja, ulah anak manusia yang ingin kaya mendadak, untuk mencapai itu segala cara pun dihalalkan meskipun perbuatan tersebut berimplikasi hukum, seakan tidak ada rasa ketakutan terhadap penegakan hukum dinegeri ini,  tidak peduli apakah itu haknya atau bukan.

Dengan cara menghalalkan segala cara tersebut, bisa jadi dilakukan oknum mafia tanah dan spekulan tanah, oknum mafia tanah untuk memuluskan aksinya tersebut diduga bekerja sama dengan oknum aparat pemerintah  setempat. Pemicunya tidak lain karena lokasi tersebut telah dijadikan kawasan industry, harga tanah diwilayah tersebut menggiurkan, melambung tinggi belakangan ini permeter dipatok mencapai Rp.1.000.000,- hingga Rp.1.500.000,-

Yang sampai hari ini, aksi mafia tanah di Kecamatan Sungai Sembilan belum terungkap, atau boleh dibilang belum terjamah, meskipun belakangan ini ramai dipublikasikan diberbagai medsos, seakan aparat penegak hukum belum mampu mengugkap aksi mafia tanah di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai penanganan dugaan mafia tanah tersebut diinformasikan aparat penegak hukum masih sebatas penyelidikan, sehingga menjadi tanda tanya besar dikalangan netizen, sampai kapan pengungkapan mafia tanah khususnya di Kecamatan Sungai Sembilan terungkap ditunggu.

Munculnya fenomena selebaran foto copy surat tanah tahun 1990 dalam catatan media ini diterbitkan oleh Kepala Desa Lubuk Gaung Nurzaman dengan disaksikan Juru Ukur Kelurahan Lubuk Gaung Amiruddin, Ketua RT-02 Wardi ukuran tanah 50 depa X 250 depa, atas nama almarhum Kh. KEBA dengan batas – batas Utara dengan Sungai Mampu, Selatan dengan tanah Kh. Keba, Barat berbatas dengan tanah Bedah, Timur dengan tanah Teleng.

Padahal almarhum Kh. KEBA meninggal dunia tahun 1986, “4 tahun kemudian setelah orang tua saya meninggal muncul foto copy surat tanah yang ditanda tangani Kh. KEBA” diketahui Kepala Desa Lubuk Gaung artinya surat tersebut dibuat setelah orang tua saya meninggal 4 tahun silam, demikian Mahmud ahli waris Kh. KEBA saat membeberkan temuan selebaran foto copy surat tanah atas nama orang tuanya tersebut, seraya memperlihatkan foto copy surat tanah dan foto copy surat kematian Kh. KEBA pada mimbarnegri.com Kamis (24/02/2022).

“memang lokasi tanah orang tua saya almarhum Kh. KEBA letaknya bersempadan dengan TELENG dan Bedah tapi setahu  saya surat tanah atas nama alm. Kh. KEBA belum diurus oleh orang tua saya, makanya sampai hari ini kami belum mengantongi surat tanah alm. Kh. KEBA, saya menjadi heran surat tanah atas nama orang tua saya tersebut beredar", ujar Mahmud.

Menurut Mahmud bahwa  foto copy surat tanah atas nama Kh. KEBA sudah diserahkan ke Polres Dumai untuk dilakukan penyelidikan, kami sekeluarga ingin tau siapa sebenarnya aktor intelektual dibalik penerbitan surat tersebut. “kalaupun memang sudah dibuat berarti asli surat tanah tersebut sudah ada” siapa yang pegang, sampai hari ini belum ada ditangan saya, sampai sejauh mana kebenaran dari surat tanah atas nama alm. Kh. KEBA makanya foto copy surat tersebut diserahkan ke Polres ujar Mahmud Rabu (24/02/2022)

Berbagai keterangan yang dihimpun mimbarnegeri.com menyebutkan bahwa beredarnya surat tanah diatas segel berlambang Garuda tahun 1982,1984, 1987 dan 1990 di Kelurahan Lubuk Gaung dan Tanjung Penyembal yang diduga belakangan ini dijadikan sebagai surat dasar untuk bertransaksi dikabarkan sudah berlangsung untuk kesekian kalinya, dari hasil investigasi mimbarnegeri.com dugaan penyalahgunaan surat dasar tersebut  diduga dilakukan para oknum mafia tanah dan spekulan tanah lokal sudah dilapor ke Mabes Polri, ke Kejaksaan Agung dan Kekementerian ATR dan Kepala BPN Pusat 18 Januari 2022 untuk dilakukan pengusutan terkait aksi mafia tanah di Kecamatan Sungai Sembilan Laporan tersebut tekait dugaan hilangnya asset Departemen Kehutanan RI seluas 1048 hektar yang terletak dikelompok hutan Sungai Mampu – Sungai Teras, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No : 377/Kpts-II/1997 bahwa kelompok hutan Sungai Mampu-Sungai Teras telah diterbitkan Izin Pelepasan untuk pembangunan kawasan industry atas nama PT. Nurinta Baganyasa.

Namun PT. Nurinta Baganyasa tidak mengurus HGU perusahaan. Maka sejak HGU tidak diurus oleh PT. Nurinta Baganyasa kelompok hutan S. Mampu- S. Teras seluas 1.048 ha menjadi dibawah Penguasaan Departemen Kehutanan RI. Oleh BPKH Wilayah XIX Pekanbaru karena wilayah tersebut berdasarkan Kepmen LHK No : 903 Tahun 2016 telah menjadi APL maka kewenangan untuk penertiban atas tanah kelompok hutan S. Mampu-S.Teras yang penguasaannya di bawah Departemen Kehutanan dilakukan oleh Pemerintah setempat yang membidangi pertanahan untuk dilakukan penertiban terkait lahan PT. NURINTA BAGANYASA yang saat ini telah dikuasai oleh 6 Perusahaan besar di Kelurahah Lubuk Gaung dan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan.

Namun oleh Pemko Dumai surat BPKH Wilayah XIX tersebut terkesan dicuekin, padahal P3KD Provinsi Riau berdasarkan petunjuk BPKH Wilayah XIX telah menyurati BPN Dumai dan Walikota Dumai bahwa lahan kelompok hutan Sungai Mampu-Sungai Teras dibawah Penguasaan Departemen Kehutanan RI tersebut penertibannya agar  dikonsultasikan ke BPN dan Pemerintah setempat. Dengan maksud agar asset Departemen Kehutanan tersebut tidak hilang begitu saja. (Pur)  

TERKAIT