Tersangka di Polda Riau, Misri Hasanto Kembali Sandang Status Tersangka di Kejari Kepulauan Meranti

SELATPANJANG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Misri Hasanto kembali menyandang status tersangka. Kali ini, status tersebut disematkan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Misri menjadi tersangka dugaan korupsi penggunaan alat Rapid Test Antibody milik Pemerintah Daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk Kegiatan Rapid Test berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam perkara itu disinyalir timbul kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta.

"Sudah gelar (perkara)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko, Selasa (8/2/2022).

Dikatakan Hamiko, gelar perkara itu dipimpin Kajari Kepulauan Meranti dan diikuti oleh Tim Penyidik. Hasilnya, penyidik menetapkan Misri Hasanto ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah menetapkan status Tersangka atas nama MH selaku Kepala Dinas Kesehatan (nonaktif)," lanjut Jaksa yang akrab disapa Miko itu.

Lanjut dia, Misri Hasanto diduga melakukan rasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18, jo Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya itu, disinyalir timbul kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta," pungkas Miko.

Sebelumnya, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Meranti. Tindakan pengeledahan itu dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Meranti, Sri Mulyani Anom dengan menyertakan sejumlah penyidik dan Tim Intelijen Kejari Meranti pada Kamis (13/1/2022) kemarin.

Dalam penyidikan tersebut, pihak Kejari pun telah menyita ribuan alat rapid diagnostic test antibody di Kantor Diskes Kepulauan Meranti. Terdapat dua merek alat rapid dalam penyitaan itu yakni, Whole Power sebanyak 560 unit dan Promeds Diagnostic 1.120 unit.

Disitu penyidik telah mengantongi identitas tersangka utama atau dalang dari dugaan korupsi tersebut. Ketika kasus ini mencuat, dr Misri Hasanto berposisi sebagai kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.

Nama Misri pun berpotensi kuat mengarah ke status tersangka. Apalagi dia yang bertanggung jawab atas semua alat rapid yang didistribusikan oleh KKP Kelas II Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kejari Meranti menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaksana. Hasil pendapatannya tidak jelas alias tidak masuk ke kas daerah setempat.

Selain itu terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana juga masih didalami. Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan rapid test yang dijadikan landasan dan dasar disinyalir palsu.

Seperti yang diketahui, dalam kasus berbeda Polda Riau resmi menahan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto pada 17 September 2021 lalu.(hrc)

TERKAIT