Permasalahan Jalan Baru Simpang Tiga Jl. PU Lama Diklaim Adalah Jalan Pemerintah Semakin Memanas

Keterangan Gambar : Jalan yang dibangun diatas tanah warga kini diblokir dengan memasang pagar Seng

Dumai, mimbarnegeri.com. Akibat kebijakan Walikota Dumai H. Paisal SKM,  MARS mengklaim bahwa bidang Tanah/lahan milik M. Fathan alias Masrukhi seluas 3750 M2 dan Lahan Ocu Nurdin seluas 5.400 M2 bahwa lokasi tersebut adalah Jalan Pemerintah berdasarkan Surat Walikota Dumai Nomor : 032/1609.1/BKAD.ASET Tanggal 28 September 2021 Tentang Persetujuan Pembangunan Jalan Milik Pemerintah atas dasar surat tersebut  oleh PT. Agro Murni Lahan milik M. Fathan dan Ocu Nurdin ahli waris Teleng dijadikan Jalan Baru Jalan Pemerintah Jalan PU Lama namun dibelokkan kekiri dengan sebutan Simpang Tiga Jl. PU Lama menuju PT. Agro Murni padahal lahan baru tersebur adalah milik M. Fathan dkk.

Upaya mediasi dilakukan Camat Sungai Sembilan Hergutinus dan Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Rinaldi Situmeang dinyatakan bahwa mediasi akan dilanjutkan 22 Februari 2022, untuk diselesaikan sehingga pemblokiran jalan dengan membangun satu unit rumah diatas tanah milik M. Fathan atas permintaan Camat bangunan tersebut dibongkar pertemuan lanjutan itu akan menghadirkan Pong Wei warga Negara Malaysia dengan jabatan diperusahaan sebagai GM. PT. Agro Murni. Namun, didahului Oleh Wali Kota  H. Paisal dengan mengundang M. Fathan dan Lurah Lubuk Gaung pada Sabtu (05/02/2022) untuk datang ke rumah dinas Wali Kota Jl. Putri Tujuh.

Dalam pertemuan tersebut M. Fathan didampingi Salamuddin Purba terjadi perdebatan sengit karena Wali Kota Dumai tidak menerima penjelasan dari M. Fathan Walikota Dumai bersikukuh bahwa ruas jalan yang dibangun PT. Agro Murni tersebut adalah Jalan Pemerintah sekaligus pada saat itu juga Walikota Dumai meminta kepada pihak M. Fathan untuk tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan Jalan yang dilakukan oleh PT. Agro Murni karena disitu ada Investasi, sehingga muncul dugaan bahwa Walikota Dumai H. Paisal “Pasang Badan”  terkait pelaksanaan pembangunan Jalan oleh PT. Agro Murni ujar Salamuddin Purba.

Buah dari klaim Walikota Dumai H. Paisal bahwa ruas Jalan yang dibangun PT. Agro Murni adalah Tanah Pemerintah Kota Dumai dan tidak ada pembayaran atas tanah yang dibangun Jalan oleh PT. Agro Murni tersebut makanya permasalahan jalan baru yang dibangun diatas tanah M. Fathan dan Ocu Nurdin kembali memanas.

Informasi yang berkembang Senin (07/02/2022) pihak M. Fathan melalui kuasanya melakukan pemblokiran Jalan dengan menggunakan Seng. Pemblokiran tersebut  bisa jadi dikarenakan perundingan mengalami Jalan buntu. Sementara ditengah hiruk pikuk permasalahan Jalan yang dibangun PT. Agro Murni tersebut, disinyalir Camat Sungai Sembilan Hergustiman  menawarkan kepada M. Fathan atas tanah yang telah dibangun jalan oleh PT. Agro Murni tersebut ditawari M. Fathan akan dibayar dengan harga Rp.150.000 permeter, dengan syarat agar persoalan tersebut jangan dicampuri pihak pendamping M. Fathan. Aneh bin ajaib Hargutinus terkesan mengambil alih soal pembayaran tanah milik M. Fathan sampai sejauh mana kebenaran dari sinyalemen tersebut wallahua’lam bissawab (**Red)


TERKAIT