Surat Hibah M.Fathan Dkk. Diduga Oknum Humas PT. AM Maladministrasi

Rapat Upika Kecamatan Sei.Sembilan dipimpin Camat Sei.Sembilan Hergustiman.S.Sos.M.Si

Dumai, mimbarneberi.com. Hibah atas bidang tanah milik M. Fathan alias Masrukhi terletak di RT-015 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang dijadikan Jalan baru oleh PT. Agro Murni menuai masalah bisa jadi dalam proses yang disebut-sebut surat hibah tersebut Humas PT. Agro Murni melakukan maladministrasi terkait surat hibah.

Sementara menurut pengakuan M. Fathan dalam surat yang dibuat oleh Humas PT. Agro Murni yang ditanda tanganinya itu tidak ada menyebutkan hibah dan tidak ada menyebutkan ukuran, dan tidak ada menyebutkan bahwa jalan baru tersebut dibangun diatas tanah saya, yang disebutkan adalah Jalan Leban Putih maka saya tanda tangani, sedangkan jalan Leban Putih bukan diatas tanah saya ujarnya.

Surat Keterangan Lurah, Surat Pernyataan warga dan Gambar situasi Jalan.

Surat hibah tersebut disampaikan Sekdako Dumai Indra Gunawan pada saat pertemuan antara kuasa M. Fathan, Rabu (02/02/2022) diruang kerja Sekdako Dumai. Surat hibah tersebut terungkap bahwa tanah M. Fathan dkk, telah dihibahkan kepada Pemko Dumai. Namun, ketika surat hibah tersebut diminta untuk dipelajari. Oleh staf Sekdako Dumai yang memegang berkas surat hibah tersebut mengatakan akan dikirim melalui WhatsApp (WA), ditujukan kepada Salamuddin Purba tapi setelah ditunggu WA yang dimaksud ternyata yang dikirim adalah Surat Keterangan Lurah Nomor : 14/SK/LG/2021 tanggal 11 Oktober 2021 surat keterangan tersebut berdasarkan Surat Pernyataan mewakili tokoh masyarakat ditanda tangani M. Ali Ismail, Andres Aleng, Junaidi/Ayu dan M. Fathan diketahui Ayong ketua RT-015 Kelurahan Lubuk Gaung diterima Rabu (02/02/2022).

Menurut Salamuddin Purba bahwa surat hibah yang disampaikan Sekdako Dumai Indra Gunawan patut dipertanyakan soalnya surat tersebut terindikasi maladministrasi, sebab dari hasil pertemuan yang dimediasi Camat Sungai Sembilan baru-baru ini ada 4 warga salah satu diantaranya ketua RT -015 yang ditanya oleh Camat Sungai Sembilan Hergustiman S.Sos, Msi didampingi Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Situmeang dan Babinsa Lubuk Gaung bahwa 4 orang warga yang ditanyai itu mengatakan bahwa Jalan baru (dari simpang tiga) menuju PT. Agro Murni yang dibangun oleh PT. Agro Murni tersebut bukan Jalan PU lama. Jalan PU lama lurus bisa tembus ke Jalan Melati. Jalan baru simpang tiga menuju PT. Agro Murni 4 warga tersebut setelah diklarifikasi oleh Kapolsek Sungai Sembilan apakah itu jalan umum atau jalan PU lama, atau Jalan Leban Putih  mereka menjawab tidak tau, aneh bin ajaib. Pernyataan dibuat 12 Juli 2021. Ayong selaku ketua RT-015 mengatakan tidak tahu.

Jalan baru yang dibangun PT. Agro Murni diatas bidang tanah M. Fathan alias Masrukhi berukuran lebar 15 meter  X panjang 250 meter dan bidang tanah Nurdin ahli waris alam.Teleng berukuran 15 meter X 360 meter yang sampai hari ini sama sekali tidak ada ganti rugi dari PT. Agro Murni. Nurdin juga mengaku tidak pernah menghibahkan tanah miliknya itu kepada siapapun termasuk ke PT. Agro Murni maupun kepada Pemko Dumai artinya bahwa pembangunan jalan baru oleh PT. Agro Murni tersebut, murni bidang tanah milik ahli waris Teleng dan M. Fathan pembuatan jalan baru oleh PT. Agro Murni tersebut bertentangan dengan Surat Walikota Dumai Nomor : 032/1609.1/BPKAD-ASET Tanggal 28 September 2021. Perihal Persetujuan Pembangunan Jalan Milik Pemerintah Kota Dumai.

Permasalahan surat pernyataan yang disampaikan atas tanah milik M. Fathan alias Masrukhi telah dibatalkan, melalui surat pernyataan tertanggal 12 Januari 2022 disampaikan kepada Lurah Lubuk Gaung PT. Agro Murni, Camat Sungai Sembilan dan Walikota Dumai menurut M. Fathan bahwa tidak ada satu lembar pun surat sebagai pegangan tanda bukti untuk saya  ujar M. Fathan alias Masrukhi, mestinya lanjut Fathan surat hibah harus ada pertinggal untuk yang membuat pernyataan.

Menurut M. Fathan bahwa M.Ali Ismail alias Ali Gonjeng Humas PT. Agro Murni datang kerumah saya untuk minta tanda tangan, tidak ada mengatakan bahwa lahannya yang dijadikan jalan baru tersebut akan dihibahkan, selain itu Ali Gonjeng juga tidak memberikan sebagai pertinggal kepada saya, sehingga patut dicurigai bahwa surat  hibah yang dimaksud Pemko Dumai tersebut bisa jadi direkayasa ujar Fathan.

Dari keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa pertemuan dikantor Camat Sungai Sembilan 26 Januari 2022 dan akan dilanjutkan 22 Februari 2022 setelah dikonfirmasi mimbarnegeri.com bahwa pihak M.Fathan dan Nurdin ahli waris alm Teleng meminta agar pertemuan berikutnya dipercepat, dengan mengundang Managemen perusahaan Pong Wei GM. PT. Agro Murni, sebab dari sumber yang berhasil dihimpun bahwa “Pong Wei melalui pesan singkatnya mengatakan “PT. Agro Murni bukan pemilik lahan, ini harus Pemko yang membereskan”, bisa jadi pemicu sengketa lahan antara M. Fathan dan Nurdin dengan PT. Agro Murni diduga disebabkan maladministrasi.

Menurut Fathan dan Nurdin bahwa jika mediasi oleh Camat sungai Sembilan untuk kali kedua juga tidak mendapatkan titik temu maka kami akan menempuh jalur hukum ke Polisi dan ke Pengadilan sesuai saran Walikota Dumai pada saat mediasi yang disampaikan kepada Salamuddin Purba baru-baru ini, “kami akan gugat pidananya melalui Polres Dumai dan perdatanya ke Pengadilan” ujar M. Fathan yang diamini Ocu Nurdin yang juga korban pembuatan jalan baru oleh PT. Agro Murni tanpa ada ganti rugi “sepeserpun” ujar Nurdin. (** Tim)

TERKAIT