Telusuri Suap Bupati Nonaktif Andi Putra, KPK Periksa Kabid Survei dan Pemetaan BPN Riau

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan suap dari PT Adimulia Agrolestari (AA) kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra. Politisi Partai Golkar itu menerima suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Penyidik KPK kembali meminta keterangan dari para saksi, Rabu (2/2/2022). Saksi itu adalah Dwi Handaka Purnama, Kepala Bidang (Kabid) Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.

"Hari ini (Rabu), pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, untuk tesangka AP," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan, saksi dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan. "Saksinya DHP, Kabid Survei dan Pemetaaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau," kata Ali.

Saat ini, penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara Andi Putra. Penahanan terhadap anak mantan Bupati Kuansing, Sukarmis itu juga sudah diperpanjang hingga 15 Februari 2022.

Ali menyebut, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka. Hal itu untuk menguatkan dugaan perbuatan suap tersangka.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka. Saat ini, perkara pemberi suap terhadap Andi Putra itu sedang diproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK pada Senin (18/10/2021), ditemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(clc)

TERKAIT