Polres Dumai Ungkap Pengiriman 28 TKI Ilegal, Tiga Pelaku Ditangkap

DUMAI - Polres Dumai tangkap tiga orang sindikat perdagangan manusia dalam kasus upaya menyelundupkan 28 TKI ilegal ke Malaysia.

Pelaku antara lain berinisial Zu (47) dan SI (19) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai serta Su (31) Kelurahan Makeruh Rupat, Bengkalis.

“Penangkapan ketiga pelaku kita lakukan di Dumai dan di Pekanbaru,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid, dikutip dari Suarariau.id, Kamis (20/1/2022)

Ia mengatakan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang didapatkan dari bahwa warga setempat.

Warga curiga dengan aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tengku Said Umar, Kelurahan Ratu, Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Selasa (11/1/2022) kemarin.

Selanjutnya, tim Opsnal Polres Dumai melakukan penyelidikan dan setelah ditemukan bukti kuat langsung mengamankan ke 28 pekerja imigran.

Dari keterangan para imigran, selanjutnya dilakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku masing-masing Zu, SI dan Su, Rabu (12/1/2022).

“Zu kita tangkap di Dumai dan SI serta Su kita tangkap saat di Pekanbaru,” jelas Kholid.

Dari keterangan para pelaku, mereka berencana akan menyelundupkan ke 28 pekerja migran ke Malaysia, melalui jalur tidak resmi.

Menurut keterangan para pelaku, para pekerja migran yang akan diselundupkan ini berasal dari seperti dari pulau Jawa, Lampung, NTB dan Aceh.

“Untuk biaya yang dipungut para pelaku, setiap pekerja migran harus membayar Rp5 juta,” jelas Kholid. (*)

TERKAIT