P3KD Riau Desak Polres Dumai Usut Oknum Pejabat Penerbit Pertek

Kegiatan Pembangunan PT.EUP di Bangsal Aceh Dumai

Dumai,mimbarnegeri.com.Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau S. Purba mendesak KepolIsian Resort Dumai mengusut sampai tuntas terhadap oknum pejabat Pemko Dumai yang “membidanI” Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan dan Perizinan PT. Energi Unggul Persada (EUP) Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang belakangan ini, menuai masalah, disorot banyak pihak terutama kalangan LSM yang ada didaerah ini disebut-sebut bahwa Pertek PT. EUP tidak sesuai fakta dilapangan, menjadi viral Ujar S.Purba  Kamis (30/12/2021).

Menurut Purba sapaan akrab para Jurnalis dan kalangan LSM terkait desakan terhadap Kepolisian Resort Dumai untuk mengusut sampai tuntas terhadap oknum Pejabat yang berwewenang terkait penerbitan Pertek PT. EUP yang diduga tidak prosedural itu, bisa jadi antara oknum pejabat pemangku kebijakan pembuat Pertek dengan pihak Pemohon yang dalam hal ini EUP “bermain diatas meja” sehingga memunculkan dugaan Maladministrasi, sebab lanjut Purba penerbitan Pertek diatur dalam Pasal 7 dan pasal 8 Permen Agrarian dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Peta Pertek Pertanahan PT.EUP Bangsal Aceh Dumai

Dugaan Maladministrasi terkait Pertek Pertanahan PT.EUP Instansi yang berwewenang yakni BPN Kota Dumai, Dinas Perizinan, Dinas PU-PR kota Dumai disinyalir tidak melakukan analisis terhadap lokasi yang sesungguhnya, sehingga menuai masalah. Penerbitan Pertek Pertanahan PT. EUP oleh oknum pejabat berwewenang bisa jadi “berkolaborasi” dengan pemohon, sehingga tidak dilakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan tangki timbun dan dermaga PT. EUP. Oleh sebab itu P3KD Provinsi Riau mengharapkan agar Kepolisian Resor Dumai  melakukan penyelidikan dan mengusut sampai tuntas terhadap oknum pejabat yang terlibat dalam penerbitan Pertek Pertanahan PT. EUP. tersebut “untuk mengusut dugaan Maladministrasi bagi Kepolisia tidaklah sulit”, tandasnya.

Ditempat terpisah Zailani Bin Ambul Azis selaku mewakili ahli waris saat ditemui awak mimbarnegeri.com Rabu (29/12/2021) mengatakan membenarkan bahwa Pertek Pertanahan PT. EUP tidak sesuai fakta dilapangan karena Lahan PT.EUP yang diperoleh melalui ganti rugi, yang saat ini disebut-sebut merupakan konsesi PT. EUP didalamnya terdapat puluhan kuburan, artinya sebahagian dari konsesi itu adalah tanah wakaf, berada dalam pagar PT. EUP, sementara itu sambung Zailani Pertek Pertanahan PT. EUP yang diterbitkan BPN Dumai tidak disebutkan adanya perkuburan, dalam Keterangan Pertek Pertanahan bahwa yang disetujui adalah Areal Izin Lokasi, sedangkan Jalan dan Laut tidak disetujui dengan ketentuan antara lain “Tidak merugikan kepentingan umum, memperhatikan azas keadilan, memelihara kawasan sempadan dan memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan, ujarnya.

Menurut Zailani bahwa Pertek Pertanahan PT.EUP patut diduga pada saat proses perizinan terjadi Maladministrasi, oleh karenanya perlu dilakukan pengusutan “saya sependapat dengan Ketua Umum P3KD Riau pak Purba”  perlunya pengusutan terkait dugaan Maladministrasi agar dugaan miring yang dialamatkan terhadap Instansi pembuat kebijakan soal Pertek Pertanahan EUP menjadi terang benderang ujarnya.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun mimbarnegeri.com bahwa Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai telah menerbitkan Izin Mendirikan Gedung sesuai Nomor : 0057/IMB.DPMTSP/V/2020 tanggal 21 Mei 2020 nama pemilik Lian Pongoh atas nama PT Energi Unggul Persadaa ditanda tangani Hendri Sandra terletak di Jl. Raya Lubuk Gaung Kelurahan Lubuk Gaung. Sedangka lokasi tangki timbun dan dermaga PT. EUP menurut keterangan netizen di Kelurahan Bangsal Aceh.

Terkait dugaan Maladministrasi Pertek Pertanahan dan segala bentuk perizinan yang dikantongi PT. EUP yang merupakan anak perusahaan  GAMA Corporation bukan tanpa alasan, bahwa lokasi perizinan yang “dikantongi” EUP di Kelurahan Lubuk Gaung sementara pembangunan dermaga dan tangki timbun CPO PT. EUP di Kelurahan Bangsal Aceh makanya perlu dilakukan evaluasi terhadap segala perizinan yang dikantongi PT. EUP. selain itu perlu  juga  dilakukan pengukuran ulang terkait konsesi PT. EUP sebab sinyalemen bahwa pantai kelurahan Bangsal Aceh Selat Rupat yang diduga telah ditimbun bisa jadi masuk dalam konsesi PT. EUP, dikhawatirkan adanya pembekakan luasan konsesi EUP (**Red).


TERKAIT