Berkas Perkara Lengkap, Pemberi Suap Bupati Kuansing Nonaktif segera Disidangkan

PEKANBARU - Berkas perkara suap dengan tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA) Sudarso, dinyatakan lengkap (P-21). Pemberi suap terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, itu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sudarso merupakan tersangka suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit milik PT AA di Kabupaten Kuansing.

Sudarso diterapkan sebagai tersangka bersama Andi Putra usai operasi tangkap tangan uang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Oktober 2021.

"Berkas perkara tersangka SDR dalam perkara dugaan TPK suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dinyatakan lengkap," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU sudah dilakukan pada Jumat (17/12/2021).

Dalam waktu tidak lama, diharapkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud dengan waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,"  jelas Ali.

Beda dengan Sudarso, berkas perkara Andi Putra masih dilengkapi oleh penyidik KPK. Untuk itu masa penahanan terhadap Andi Putra diperpanjang selama 30 hari mulai 17 Desember 2021 hingga 16 Januari 2022.

"Masa penahanan diperpanjang terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,"  tutur Ali.

Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua sejak Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka  pada 19 Oktober 2021 lalu dan langsung ditahan selama 20 hari hingga 8 November 2021.

Perpanjangan penahanan pertama  selama 40 hari mulai 8 November hingga 17 Desember 2021. "Tim penyidik masih terus bekerja  melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini,” ucap Ali Fikri.

Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan,  sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.

Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10/2021). Ketika itu juga diamankan Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati. Lalu Deli Iswanto, supir Bupati, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA  dan Juang, sopir.

Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka, dan menahannya.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya,  Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(clc)

TERKAIT