Managemen PT. HK Angkat Bicara Soal Kerusakan Ruas Jalan Tol Dumai-Pekanbaru
Dumai, mimbarnegeri.com. Soal kerusakan ruas Jalan Tol Dumai-Pekanbaru yang diduga tidak sesuai spek, belakangan ini menjadi sorotan public dan dipublikasikan mimbarnegeri.com. Diklarifikasi Executive Vice Presiden PT. Hutama Karya Devisi Pembangunan Jalan Tol Agung Fajarwanto melalui surat Nomor : PJT/AHS.1880/Ekstern.160/XI/2021 tanggal 22 November 2021. Terkait Tanggapan Atas Surat Laporan Kerusakan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang di sampaikan wartawan mimbarnegeri.com
Laporan tersebut direspon Agung Fajarwanto angkat bicara dengan melakukan klarifikasi bahwa pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol telah memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan sebagai komitmen dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Agung Fajarwanto dalam jawapan tertulisnya itu mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol telah dilakukan pengawasan pekerjaan oleh Konsultan Pengawas/Supervise dan Konsultan PMI serta pembangunan Jalan Tol sudah sesuai dengan Speksifikasi Teknis Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol telah melalui Pemeriksaan Uji Laik Fungsi sehingga Jalan Tol telah dinyatakan laik operasi dan dapat direkomendasikan untuk dioperasikan sebagai jalan tol oleh instansi pemerintah yang berwenang hingga Jalan Tol memenuhi SPM sebagaimana dipersyaratkan.
Menurut Agung Fajarwanto bahwa pelaksanaan pembangunan Jalan Tol material yang digunakan telah dipastikan memenuhi persyaratan oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan PMI termasuk material aspal yang digunakan telah dinyatakan telah memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Selain itu lanjut Agung Fajarwanto dalam jawapan tertulisnya itu menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan SPM yang terakhir dilaksanakan pada 20 Mei 2021 dinyatakan bahwa nilai kerataan Jalan Tol > 0.3 pm sehingga dugaan bahwa Jalan Tol tidak rata dan tidak memiliki skid resetance adalah tidak berdasar dan tidak benar, terkait perambuan pada pelaksanaan perbaikan Jalan Tol telah berpedoman pada dokumen panduan teknis 3 Keselamatan di lokasi pekerjaan Jalan Kementerian PU-PR dan Keputusan Direksi PT. Hutama Karya (Persero) Nomor : PUJT/AW.1671/KPTS.54/2017 Tentang Perencanaan dan Spesifikasi Rambu Lalu Lintas Sementara (darurat) di Jalan Tol PT. Hutama Karya sehingga rambu pengaman alat berat yang sedang bekerja sudah terpasang dilapangan ujar Agung Fajarwanto.
Agung Fajarwanto juga membantah bahwa terdapat kerusakan pada lokasi persimpangan Jalan ramp KM 95 dari Pekanbaru ke Dumai yang menyebabkan kecelakaan mengingat pada lokasi tersebut telah dilakukan perbaikan Patching Asphalt yang dilengkapi dengan standart keselamatan berupa perambuan tandasnya.
Sementara itu Pantauan mimbarnegeri.com dilapangan Minggu (21/11/2021) menyebutkan bahwa perbaikan ruas Jalan Tol percis di persimpangan ramp KM 96 menuju pintu gerbang Tol Dumai masih saja berlangsung, tumpukan material pada bahu Jalan Tol “menggunung” merusak pandangan karena alat berat dan material berupa batu agregat menyatu dengan alat berat berada pada posisi bahu Jalan Tol. Selain itu masih saja terdapat kerusakan ruas Jalan Tol pada posisi ramp KM. 60 han menuju kota Dumai pada Badan Jalan Tol terdapat kerusakan, ruas Jalan Tol berlobang. Lobang dengan ditandai dengan cat warna putih (purba)




Tulis Komentar