KPK Konfirmasi Kakanwil BPN Riau soal Aliran Dana di Kasus Bupati Kuansing

PEKANBARU - KPK memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau M Syahrir terkait kasus dugaan yang menjerat Bupati Kuansing Andi Putra (AP). KPK mengkonfirmasi saksi soal rekomendasi izin hak guna usaha (HGU) dan aliran dana atas izin tersebut ke beberapa pihak.

"M Syahrir (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (17/11/2021), seperti yang dilansir dari detik.

Pemeriksa dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini. M Syahrir diperiksa sebagai saksi tersangka Andi Putra dkk.

Diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.

"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).

Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," katanya.*

TERKAIT