Walikota Dumai Ingatkan Warga Waspada Terhadap Mafia Tanah

Surat Keterangan Ganti Rugi atas nama Ir.Murnis dan Joko Herlando

Dumai, mimbanegeri.com. Seiring dengan perkembangan Kota Dumai yang semakin pesat, demikian juga halnya dengan perkembangan Industry di Kota Dumai menunjukkan peningkatan signifikan. Perkembangan tersebut setelah tersedianya kawasan Industry di Kecamatan Medang Kampai yang dikenal dengan Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung kemudian disusul dengan

Kawasan Industry Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, dua kawasan industry ini menjadi “primadona”.
Sejumlah Pelabuhan Khusus milik swasta didua kawasan industry tersebut telah berdiri dengan megah. Pembangunan Pelabuhan Khusus milik swasta tersebut, didukung dengan kedalaman laut pantai Selat Rupat. Tak mengherankan jika harga tanah disepanjang pantai Selat Rupat semakin mahal. Warga pemilik lahan yang berlokasi disepanjang pantai Selat Rupat Kelurahan Tanjung Penyembal harus waspada terhadap aksi mafia tanah.

Dengan letak lokasi kawasan yang sangat strategis itu didukung, dengan kedalaman kolam laut Selat Rupat. Maka tak heran jika kawasan tersebut menjadi sasaran para spekulan tanah, tak pula berlebihan, Jika para spekulan berlomba berinfestasi tanah.  Dengan “modal kecil” meraup keuntungan sebesar-besarnya”, Berdasarkan data yang dikumpulkan P3KD Riau bahwa spekulan tanah membeli bidang tanah pada tahun 2008-2012 di RT-09 Tanjung Penyembal dengan harga murah, permeter diganti rugi dikisaran Rp.8.500 sampai dengan Rp.12.000 permeter, dengan iming-iming tanah yang diganti rugi itu akan didirkan pabrik kelapa sawit ternyata “hoak” hari ini harga tanah dikawasan industry Tanjung Penyembal per meter mencapai Rp.1.000.000,-  

Untuk mencapai itu segala cara pun dimainkan Spekulan tanah tidak bisa bekerja sendiri, setidaknya berkelompok, disinyalir bekerjasama dengan para mafia lokal, dan aparat pemerintahan setempat, Polisi pun disinyalir dilibatkan, inilah yang terjadi saat ini di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan dengan memproduksi SKGR sebanyak-banyaknya atas dasar alas hak tahun produksi 1982-1983-1984, akibat ulah segelintir oknum mafia tanah  warga mengeluh terhadap aksi mafia tanah yang sampai hari ini belum tersentuh hukum, bahkan yang menjadi pesakitan adalah warga, sebab Spekulan tanah dengan entengnya melaporkan warga ke Polisi dengan tuduhan penyerobotan.

Terbukti adanya laporan managemen Perusahaan Ir. Murnis Mansyur Direktur PT. Tristar Palm International melaporkan warga penggarap tanah, bahkan penerima kuasa pembela masyarakat juga “terseret” dengan tuduhan dugaan penyerobotan tanah dan dugaan penggunaan surat palsu, dilihat dari data yang dikumpulkan P3KD Riau terkait dugaan penyerobotan dan dugaan penggunaan surat palsu tersebut sebenarnya bisa juga dialamatkan terhadap pelapor yakni Ir. Murnis Mansyur. Sebab SKGR atas nama Ir. Murnis Mansyur juga perlu diuji di Pengadilan asalkan pihak Polisi berkenan menelusuri SKGR a.n. Ir.Murnis Mansyur karena SKGR tersebut banyak kejanggalan, yakni SKGR No.750/SS/2012 s/d No.801/SS/2012 yang diterbitkan Camat Sungai Sembilan ditanda tangani Zulkarnain yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kota Dumai.

Dari berbagai keterangan yang dikumpulkan P3KD Provinsi Riau menyebutkan bahwa aksi mafia tanah sudah berlangsung sejak lama terkait lokasi lahan milik Dinas Perikanan Provinsi Riau seluas 5,6 ha, di Kelurahan Lubuk  Gaung dijual oknum yang tidak bertanggungjawab yang sampai hari ini kasus tanah milik Dinas Perikanan Provinsi Riau yang dibeli dengan menggunakan dana APBD Provinsi Riau tahun anggaran 1985 dengan harga Rp.3.000.000,- Namun, sampai hari ini, permasalahan tanah yang merupakan asset Pemprov Riau tersebut tak jelas, alias “abu-abu”.

Soal aksi mafia tanah yang belakangan ini menyasar ke Kelurahan Tanjung Penyembal wartawan mimbarnegeri.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Walikota Dumai H.Paisal Rabu (13/10/2021) terkait aksi mafia tanah yang belakangan ini meresahkan masyarakat, Paisal tidak menafikkan soal aksi mafia tanah yang sudah merambah ke Kelurahan Tanjung Penyembal.
Menurut Paisal bahwa aksi mafia tanah Tanjung Penyembal telah merebak kepublik, menjadi perbincangan hangat para netizen, warga harus mewaspadai terhadap aksi mafia tanah, sebaiknya warga pemilik lahan harus menguasai bidang tanahnya secara fisik, bila ada oknum yang mengaku-ngaku memiliki tanah diatas tanah yang buka miliknya, warga segera membuat laporan kepada Polisi, sebab lanjut Paisal sesuai dengan Instruksi Presiden RI. Jokowi Dodo bahwa mafia tanah harus diberantas dalam hal ini Polisi harus bertindak tegas.

Pemberantasan mafia tanah memang menjadi komitmen Presiden RI Joko Widodo. Termasuk pendeking mafia tanah, juga harus diberantas, “masyarakat jangan takut melapor” karena aksi mafia tanah merugikan masyarakat. Hak atas tanah masyarakat harus dipertahankan.

Penyebabnya lanjut Paisal bahwa aksi mafia tanah di Tanjung Penyembal karena harga tanah dikawasan tersebut semakin mahal, saat ini harga tanah dikawasan Tanjung Penyembal  dipatok “sukak-sukak” spekulan tanah, sehingga Investor enggan masuk berinvestasi ke Dumai penyebabnya tak lain karena harga tanah yang semakin mahal. ujar Paisal mengakhiri bincang bincang dengan awak media ini.(**Red)


TERKAIT