Gurita Permasalahan Pertanahan Tanjung Penyembal, P3KD Riau Surati Walikota Dumai

Pasang Plank Untuk Menguasai Tanah

Laporan : Salamuddin Purba

Dumai, mimbarnegeri.com. Soal permasalahan Pertanahan di Kelurahan Tanjung Penyembal RT-09 Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang berujung sengketa antara perusahaan dengan warga penggarap lahan, merebak ke publik yang belakangan ini kasus sengketa tersebut semakin menggurita, sejak kasus sengketa tanah tersebut mencuat, plang Pengacara pun bermunculan dilokasi tanah tersebut, bisa jadi yang menggunakan jasa Pengacara itu konglomerat atau spekulan tanah, soalnya harga tanah didaerah tersebut boleh dibilang setiap tahun harga tanah semakin mahal.

Dalam sepekan Minggu ke dua bulan Oktober belakangan ini, di sinyalir para spekulan tanah tak hanya menggunakan jasa pengacara, tapi juga menggunakan preman, oknum Polisi disebut sebut diduga juga ikut dilibatkan oleh spekulan tanah dengan alasan bercocok tanam sementara lahan dilokasi tersebut sedang bersengketa yang saat ini kasusnya masih bergulir di Polres Dumai atas Pengaduan Ir. Murnis Mansyur Direktur PT.Tristar Palm International.
 
Bahkan kasus pertanahan diKelurahan Tanjung Penyembal telah di laporkan P3KD Provinsi Riau ke Presiden RI. Joko Widodo. Kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Polisi Negara RI. ke Polda Riau. kepada Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid. Ketua Ombudsman RI. Kementeri ATR dan Kepala BPN Dr. Syofyan A Djalil. Dan Instansi lainnya.

Munculnya sengketa tanah diKelurahan Tanjung Penyembal seiring harga tanah yang semakin mahal, Selain itu kawasan tersebut telah dijadikan menjadi Kawasan industry, contoh missal harga tanah darat pada tahun 2008 per meter dikisaran Rp.8.500,- s/d Rp.12.000,- dan hari ini permeter diinformasikan dikisaran Rp.500.000 per meter bahkan bisa lebih mencapai Rp.1 juta permeter, harga tersebut khususnya tanah yang berada dipinggir pantai laut selat rupat Kelurahan Tanjung Penyembal yang saat ini dikuasai dan di kelola sebagai lahan pertanian oleh pak Mardi warga Tanjung Penyembal dengan kawan kawan (dkk) petani lainnya.
  Jumirin masukkan Alat Berat dilokasi sengketa


Maka tidaklah mengherankan, Jika daerah tersebut menjadi sasaran para pebisnis tanah, alias spekulan dengan alasan investasi di wilayah tersebut dengan iming-iming, mendirikan pabrik kelapa sawit, padahal hanya “kamuflase”, alias “bohong” karena hingga saat ini pabrik yang dicanangkan para spekulan tersebut belum terealisasi. Namun demikian Pemerintah Kota Dumai tidak kapok belakangan ini Pemko Dumai dan BPN telah mengeluarkan Izin Lokasi atas nama PT. Tristar Palm Internasional setelah membayar PBB per satu surat Rp.20.000,- terlalu murah “tanah dalam kawasan industry” per satu surat Rp.20.000,- dibandingkan dengan tanah kebun sawit per satu surat dengan luas 2 ha, PBB yang dibayarkan warga sebesar Rp.70.000,-

Masuknya para spekulan tanah, diKelurahan Tanjung Penyembal di sinyalir bekerjasama dengan mafia tanah, dan  Aparat Kelurahan Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan yang diduga ikut bermain tanah dengan cara mempermudah agar para spekulan mendapatkan tanah dengan harga murah. Karena sudah merasa “Kongkalikong” dengan para aparat pemerintah setempat dengan para mafia lokal. Sehingga tanah pertanian yang dikuasai secara fisik dengan baik secara terus menerus oleh para petani Mardi dkk. yang digarap sejak tahun 1998 bisa-bisa jadi sasaran kena hembat para mafia tanah.

Seperti munculnya Ir. Murnis Mansyur Direktur PT. Tristar Palm International diakhir tahun 2020, dengan mengklaim tanah warga yang terletak di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal adalah miliknya dengan mempolisikan warga ke Polres Dumai dengan tuduhan dugaan Penyerobotan Lahan melanggar KUH Pidana Pasal 385 dan dugaan Penggunaan Surat Palsu melanggar KUH Pidana Pasal 263. Sementara lahan yang dikalim Ir. Murnis Mansyur secara fisik tidak pernah dikuasai.

Tanah yang telah diganti rugi diduga  bukan dari pemilik tanah yang sebenarnya, seperti penuturan Nurdin warga Lubuk Gaung belum lama ini mengatakan bahwa Lahan miliknya tersebut warisan dari orang tuanya yaitu alm. Teleng. Tanah tersebut tanah warisan yang dikuasai secara fisik turun temurun, belakangan ini muncul plang nama Pengacara Mangara Tua Tampubolon SH “Pemberitahuan Tanah Ini Milik Junaidi Ukuran 250 X 170 Dibawah Pengawasan Hukum Mangara Tua Tampubolon, SH Advokad Legal Dilarang Masuk Tanpa Izin Pemilik” Padahal pemilik tanah yang sebenarnya adalah Nurdin dengan mengantongi surat Sporadik sebanyak 12 buku yang di terbitkan Lurah Tanjung Penyembal.  Didiuga pengacara Mangara Tua Tampubolon SH bisa jadi tidak meneliti terlebih dahulu tentang situasi Lahan dibawah pengawasannya itu.

 Nurdin dan Mardi dkk. ketika ditemui awak media ini mengaku sudah puluhan tahun mengusahai dan mengelola lahan di RT-09 berawal dari membuka hutan dikawasan hutan Sungai Penyembal. Namun belakangan ini beredar kabar bahwa kelompok hutan S. Mamupu – S. Teras disinyalir ex tanah PT. Nurinta Baganyasa telah terbit Izin Pelepasan dari Menteri Kehutanan atas nama. PT.Nurinta Baganyasa yang luasnya 1.048 hektar untuk kawasan Industry atas nama PT. Nurinta Baganyasa karena PT. Nurinta Baganyasa tidak mengurus HGU Perusahaan kawasan kelompok hutan S.Mampu-S.Teras menjadi Penguasaan Departemen Kehutanan.
 
Terkait penerbitan Izin Pelepasan diKelompok Hutan S. Mampu-S.Teras. atas nama PT. Nurinta Baganyasa. Oleh Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau menyurati Walikota Dumai dan BPN Dumai untuk berkonsultasi soal Izin Pelepasan yang diterbitkan Menteri Kehutanan RI Nomor : 377/Kpts-II/1997 atas nama PT. Nurinta Baganyasa.
 
Hasil Konsultasi antara Ketua P3KD Riau Salamuddin Purba dengan Walikota Dumai H. Paisal. Rabu (13/10/2021) diruangan kerja Walikota Dumai mengatakan akan memanggil Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan dan Kabag Tata Ruang Dinas PU-PR Dumai, karena Tata Ruang yang memahami Sdr. Farid Kabag Tata Ruang kota Dumai “paling tidak Minggu depan kita bahas” ujar Paisal. (***)  


TERKAIT