Pengusaha Kantongi SKGR, Fisik Tanah Tidak Pernah Dikuasai, Belakangan Muncul SKGR Berjalan Mencari Tanah
Dumai, mimbarnegeri.com. Soal konflik Agraria RT-9 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dalam beberapa tahun belakangan ini, menimbulkan kekisruhan antara warga dengan pihak managemen perusahaan, soalnya terjadi klaim dari Ir. Murnis Mansyur Direktur PT. Tristar Palm International, dan Djohan Medan, Djohan T, Ayu Junaidi dan Afrianto warga Dumai atas bidang tanah yang berlokasi di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal namun secara fisik lahan yang diklaim tersebut tidak pernah dikuasai. belakangan muncul SKGR berjalan “mencari tanah”.
Nama - nama yang mengklaim bidang tanah tersebut dikutip dari Surat BPN Dumai No. MP.02.04/915-14.72/IX/2021 Tanggal 16 September 2021 Perihal, “pemberitahuan penanganan penyelesaian sengketa/konflik pertanahan telah selesai” meskipun mediasi tersebut dinyatakan BPN Dumai gagal, karena “pihak teradu Ir. Murnis Mansyur dkk tidak pernah hadir dalam mediasi” tersebut, demikian disampaikan Salamuddin Purba Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah di singkat (P3KD) Provinsi Riau dalam temu pers dengan mimbarnegeri.com Senin (4/10/2021) di Pekanbaru.
Menurut Purba panggilan akrab para Jurnalis dan LSM bahwa hasil Investigasi dan Konfirmasi yang dilakukan Tim P3KD Provinsi Riau tentang status lahan RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang diklaim Ir. Murnis Mansyur dkk. tersebut yang diduga “Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan tahun 2012 berdasarkan data dan fakta yang dikumpulkan P3KD Provinsi Riau ternyata bidang tanah tersebut telah terbit Izin Pelepasan dari Menteri Kehutanan RI No: 377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997, dikelompok hutan S. Mampu – S. Teras Daerah Kabupaten Tkt-II Bengkalis Provinsi Tkt-I Riau seluas 1.048 hektar atas nama PT. Nurinta Bagan Yasa.
Terkait hal itu, P3KD Provinsi Riau melakukan konfirmasi melalui surat Nomor : 18/P3KD/Konf/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 dengan mencantumkan titik kordinat geografis, ditujukan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru berdasarkan Jawapan BPKH Wilayah XIX sesuai surat Nomor : S.519/BPKH.XIX/PKH/9/2020 tanggal 3 September 2020 Tentang Telaah Status Titik Kordinat, bahwa berdasarkan tumpangsusun titik koordinat geografis yang dikirimkan P3KD Provinsi Riau ternyata telah terbit Izin pelepasannya atas nama PT. Nurinta Baganyasa yang luasnya 1048 hektar, dikelompok hutan S. Mampu – S. Teras Kabupaten Daerah Tkt-II Bengkalis, Provinsi Daerah Tkt-I Riau untuk pembangunan kawasan industry a.n. PT. Nurinta Baganyasa yang saat ini setelah pemekaran wilayah, bahwa posisi tanah dimaksud berada di RT-09 Kelurahah Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ujar Purba.
Terkait Izin pelepasan sebagian kelompok hutan S. Mampu-S.Teras sesuai SK. Menteri Kehutanan No.377/Kpts-II/1997 a.n. PT. Nurinta Baganyasa bahwa dalam diktum kesembilan disebutkan “Apabila PT. Nurinta Baganyasa tidak memanfaatkan kawasan hutan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam diktum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan kawasan hutan tersebut kembali dalam Penguasaan Departemen Kehutanan” sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Masih kata Purba bahwa berdasarkan “Diktum ke Sembilan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan Nomor : 377/Kpts-II/1997 tersebut bahwa sebahagian kelompok hutan S. Mampu-S.Teras” yang diterbitkan Izin pelepasan oleh Menteri Kehutanan namun karena PT. Nurinta Baganyasa tidak mengurus HGU atas tanah seluas 1.048 hektar tersebut, maka kembali dalam Penguasaan Departemen Kehutanan atas dasar sanksi tersebut P3KD Provinsi Riau menyurati Balai KPH Wilayah – XIX melalui surat Nomor : 17/P3KD/S/VIII/2021 tanggal 21 Agustus 2021 Perihal : “petunjuk dan arahan tentang status kawasan” yang terletak dikelompok hutan S. Mampu – S. Teras kabupaten bengkalis (kini wilayah Kota Dumai).
Berdasarkan jawapan BPKH Wilayah XIX Pekanbaru dengan Nomor : S.757/BPKH.XIX/PKH/9/2021 tanggal 2 September 2021 sesuai petunjuk BPKH Wilayah XIX Pekanbaru bahwa P3KD diminta untuk berkonsultasi dengan Instansi yang membidangi Pertanahan dan Pemerintah setempat artinya bahwa SK Menhut No.377/Kpts-II/1997 tersebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan RI belum dicabut jelas Purba.
Luas lahan 1048 hektar yang semula izin pelepasannya “dikantongi” PT. Nurinta Baganyasan. berdasarkan temuan dilapangan bahwa lahan sesuai SK Menhut No377/Kpts-II/1997 Dalam Penguasaan Departemen Kehutanan tersebut diduga telah beralih a.n. Ir.Murnis Mansyur Direktur PT. Tristar Palm Internasional, Djohan Medan Direktur PT. Era Karya Jatayumas dan PT. Energy Agro Marimpola dan Ayu Junaidi serta Afrianto. Disamping itu sambung Purba “bagaimana bisa lahan dibawah penguasaan Kementerian L H Kehutanan diperjual belikan” dan dikapling-kapling atas nama perusahaan. Kalau pengusaha mengklaim lahan di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal dengan enteng melaporkan warga untuk di Polisikan hanya dengan modal Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) seperti yang dialami sejumlah warga, yang diduga melakukan penyerobotan lahan. Seperti yang dilaporkan Ir. Murnis Mansyur belum lama ini ke Polres Dumai.
Sementara itu SKGR yang dimiliki para spekulan secara fisik tidak pernah dikuasai, bisa jadi SKGR tersebut belum tentu benar keabsahannya perlu diteliti lebih dalam dan diuji di Pengadilan sebab lokasi yang diganti rugi tersebut, berdasarkan titik koordinat geografis dalam penguasaan Kementerian LH Kehutanan tandasnya.**red




Tulis Komentar