Jumlah Denda Pajak Kendaraan Riau yang Dihapuskan Capai Rp17,5 Miliar

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan relaksasi pajak dengan menghapus sepenuhnya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 9 Agustus 2021 lalu. Hingga saat ini, jumlah denda yang dihapuskan mencapai Rp17.581.506.330 miliar.

Mengingat program gratis denda pajak itu baru akan berakhir pada 9 November 2021 mendatang, jumlahnya diperkirakan akan terus naik.

"Sampai dengan Sabtu kemaren, 17 miliar jumlah denda yang dihapuskan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga kepada wartawati halloriau, Selasa (21/9/2021).

Untuk jumlah kendaraan yang memanfaatkan program ini, lanjut Sayoga, adalah 47.700 kendaraan yang terdiri dari roda dua 3.519 unit dan roda empat 12.502 unit.

Sebelumnya diketahui, Pemprov Riau mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor secara penuh mulai 9 Agustus 2021 hingga 9 November 2021, hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021.

Yoga berharap masyarakat segera memanfaatkan program itu dan tidak menunggu hingga akhir periodik demi menghindari kerumunan massa, mengingat masih pandemi Covid-19.

"Dan, pajak ini juga bisa dibayarkan 90 hari sebelum jatuh tempo tanpa mengurangi masa jatuh temponya. Jadi jangan tunggu sampai hari-hari terakhir, manfaatkan segera," ujarnya.(hrc)

TERKAIT