Gunakan Sepeda motor, Serda JH Pasaribu dan MPA Laksanakan Patroli Rutin Karhutla

Pekanbaru, Mimbarnegeri.com - Patroli Karhutla secara rutin terus dilaksanakan oleh Babinsa untuk memantau titik api guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut. Sekaligus mengajak masyarakat agar peduli guna mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan.
Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 06/Sukajadi Kodim 0301/PBR Serda J H Pasaribu saat melaksanakan patroli dan sosialisasi dengan menggunakan sepeda motor bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) guna mencegah Kebakaran hutan dan lahan diwilayah Jalan Kabun RT 02 RW 03 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Jumat (10/9/2021).
Pasaribu juga mengingatkan, apabila masyarakat melihat atau menemukan orang yang dengan sengaja ataupun tidak membakar lahan atau hutan segera laporkan kepada aparat di Desa baik itu kepada Babinsa, Babinkamtibmas maupun unsur perangkat Desa lainnya, agar dengan cepat dapat ditindaklanjuti.
"Kepada masyarakat saya mengajak mari kita bersama-sama melaksanakan patroli Karlahut agar daerah kita terhindari dari kebakaran lahan dan hutan di wilayah Kota Pekanbaru, khususnya di Kelurahan Air Putih," kata Babinsa Selaku Babinsa Kelurahan Tuah Madani.
Selain itu, Pasaribu juga melaksanakan komunikasi sosial kepada masyarakat dengan mengajak peran serta menyukseskan Vaksinasi Covid-19 di Kota Pekanbaru
Beliau mengatakan kepada warga binaannya, yang membuat banyak masyarakat menjadi khawatir untuk melakukan vaksinasi adalah karena banyak sekali berita bohong (Hoax) yang telah beredar di media sosial dan kemudian menjadi bahan perbincangan bagi seluruh warga.
Ditempat terpisah, Danramil 06/Sukajadi, Kapten Arh Nirzam, S.Sos berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar.
"Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan misalnya bisa menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan ," kata Danramil.
Saat sosialisasi, pesan kamtibmas juga disampaikan pula pembakaran hutan dan lahan, sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
Tulis Komentar